Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Akan Kenakan Denda Rp 38 Juta untuk Jemaah Umrah Ilegal

Kompas.com - 09/04/2021, 17:55 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah haji yang melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadhan akan didenda, karena para pejabat negara itu berupaya mencegah penyebaran virus corona.

Melansir Arab News, Jumat (9/4/2021), sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, denda sebesar 10.000 Riyal Saudi (Rp 38,8 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang mencoba melakukan umrah tanpa izin.

Denda juga akan dikenakan bagi yang mencoba masuk Masjidil Haram di Mekkah tanpa izin. Dendanya sebesar 1.000 Riyal Saudi (Rp 3,8 juta).

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin untuk Umrah, Bagaimana dengan Indonesia?

Pemerintah Saudi tengah mempertimbangkan aturan ini agar bisa berlaku hingga pandemi berakhir atau ketika "kehidupan kembali normal."

Sumber resmi tersebut juga mengatakan, kementerian ingin memastikan bahwa semua tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran virus ditaati.

Kementerian ingin memastikan bahwa peraturan yang disetujui untuk melakukan umrah dan shalat sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional di semua situs dan alun-alun Masjidil Haram.

Setiap jemaah yang hendak menunaikan umrah atau shalat di Masjidil Haram harus memiliki izin.

Untuk memastikan keamanan, personel keamanan akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Syarat Terbaru, Ini Aturan Umrah di Masa Pandemi

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif yang juga merupakan Ketua Komite Tertinggi Haji menyetujui rencana darurat umum untuk Mekkah dan Madinah selama Ramadhan.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro, mengatakan, inspeksi Covid-19 telah diintensifkan di semua fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi para jemaah dan pengunjung.

Mendaftar via aplikasi

Pada Kamis (8/4/2021), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan, aplikasi Umrah and Tawakkalna telah diluncurkan dalam versi terbaru mereka, melalui kerja sama dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan.

Aplikasi tersebut diluncurkan tahun lalu untuk membantu melacak infeksi virus corona.

Mereka yang ingin mengunjungi dua masjid atau melakukan umrah harus mendaftar melalui aplikasi Tawakkalna dan aplikasi Umrah Eatmarna.

Pendaftaran akan diakomodasi sesuai dengan ruang dan ketersediaan kedua masjid dan sesuai dengan batasan kesehatan.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Jemaah Umrah dari Indonesia, Ini Penjelasannya

Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna adalah satu-satunya platform yang tersedia untuk mengeluarkan izin asli. Kementerian memperingatkan publik agar tidak menggunakan situs web dan formulir aplikasi palsu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com