Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin untuk Umrah, Bagaimana dengan Indonesia?

Kompas.com - 08/04/2021, 14:38 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Arab Saudi telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan ibadah dan umrah pada Ramadhan tahun ini.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebutkan, syarat utama untuk mendapatkan izin umrah dan mengikuti shalat di Masjidil Haram adalah sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Ada tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin, yaitu mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.

Baca juga: Indonesia Termasuk Negara yang Tidak Diperbolehkan Masuk Arab Saudi, Bagaimana dengan Jadwal Umrah?

Bagaimana dengan Indonesia?

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, umrah pada bulan Ramadhan tahun ini diperuntukkan bagi warga Arab Saudi, ekspatriat, dan selain 20 negara yang belum diberikan akses masuk.

"Sehingga bagi negara-negara yang diberikan akses masuk boleh umrah seperti Nigeria, Tunisia, Bangladesh, Libia ada jemaahnya," kata Endang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

Indonesia belum dapat akses masuk

Hingga saat ini, Indonesia masuk dalam 20 negara yang belum diberikan akses masuk ke Arab Saudi.

Artinya, kebijakan itu tidak berlaku bagi Indonesia.

Untuk diketahui, Dewan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan mengizinkan 50.000 jemaah umrah selama Ramadhan tahun ini.

Sementara, 100.000 jemaah di luar umrah akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram, Mekkah.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Syarat Terbaru, Ini Aturan Umrah di Masa Pandemi

Artinya, Masjidil Haram hanya mengizinkan 150.000 jemaah setiap harinya selama Ramadhan, seperti diberitakan Arab News.

Kementerian Agama Islam, Bimbingan dan Dakwah, menyatakan, izin umrah akan diberikan kepada jemaah berusia 65 tahun ke atas yang sudah mendapat vaksin virus corona.

Menteri Urusan Islam Abdullatif Al-Asheikh, pada Selasa (6/4/2021), mengeluarkan arahan dengan tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran virus corona selama Ramadan.

Buka puasa, suhur, dan itikaf di dalam masjid selama Ramadhan akan ditangguhkan, sementara jumlah lokasi untuk shalat Idul Fitri akan ditambah.

Al-Asheikh mengatakan, hal-hal terkait penyelenggaraan shalat tarawih dan qiyam di masjid akan diumumkan kemudian.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Abdel Fattah Mashat menjelaskan, orang yang ingin melakukan umrah selama Ramadhan harus mengajukan izin melalui aplikasi Tawakkalna.

Izin akan dibagikan setiap minggu selama Ramadhan untuk para jemaah dan orang-orang yang ingin shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Baca juga: Mungkinkah Ada Pengecualian Aturan Karantina bagi Jemaah Umrah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com