KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran batasan usia jemaah umrah asal Indonesia. Dari sebelumnya mensyaratkan usia 18-50 tahun, kini diubah menjadi 18-60 tahun.
"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary, Jumat (22/1/2021).
Selain itu Zaky juga mengatakan, umrah sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah. Jemaah juga mulai diperbolehkan berziarah.
"Sebenarnya umrah sudah hampir normal," kata Zaky.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Jemaah Umrah dari Indonesia, Ini Penjelasannya
Pemerintah Arab Saudi hanya melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia, sedangkan protokol kesehatan lain tetap berlaku.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Persyaratan jemaah
Baca juga: Arab Saudi Buka Kembali Penerbangan, Ini Kata Kemenag soal Jemaah Umrah