Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral "Cara Menghentikan Kereta Api", Ini Kata KAI

Kompas.com - 09/04/2021, 17:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video dengan narasi cara menghentikan kereta api yang sedang melintas viral di media sosial.

Video itu tersebar di platform media sosial Facebook dan Instagram.

"Carane ngendekno sepur lewat. Yoiku kudu ngejak ciwik ciwik," tulis akun Instagram @dagelan_jowo, 29 Maret 2021.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh :Dagelan jowo ???????? (@dagelan_jowo)

Dalam video itu, tampak sejumlah perempuan berdiri di samping rel menunggu tangkaian kereta api yang akan melintas.

Saat kereta api melintas, mereka melambai-lambaikan tangan ke arah masinis yang sedang bertugas di dalam lokomotif.

Masinis membalas dengan membunyikan semboyan 35 atau klakson dari lokomotif yang digunakan saat berdinas, yaitu CC 206 dengan menampakkan wajahnya dan memberikan sapaan balik melalui jendela.

Mereka yang ada di pinggir rel antusias ketika masinis memberhentikan rangkaian keretanya tepat di hadapan mereka. 

"Carane ngendek ne sepur lewat (caranya menghentikan kereta api yang sedang lewat)," tulis akun Facebook Abrianto Juliansyah, 3 April 2021.

Baca juga: Viral, Unggahan Suami yang Bingung Saat Istri Ngidam Ingin Naik KA Tangki Pertamina

Baca juga: Video Viral Detik-detik Pengendara Motor Nyaris Tertabrak Kereta di Nagreg, Ini Kata PT KAI

Penjelasan PT KAI

Saat dikonfirmasi, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, peristiwa yang terekam dalam video yang beredar itu sudah lama terjadi.

"Kejadiannya sudah lama, di wilayah lintas Stasiun Purwosari-Solo Balapan pada Januari 2021," tutur Joni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Joni mengungkapkan, rangkaian kereta tersebut bukan mengangkut penumpang, melainkan bahan bakar minyak (BBM).

Ia membantah narasi yang menyertai video itu. 

"Kereta barang angkutan BBM tersebut memang berhenti di muka sinyal masuk stasiun sesuai pengaturan operasi saat itu, bukan karena dihentikan oleh masyarakat," jelas Joni.

"Betul (menunggu sinyal aman dulu) sesuai dengan pengaturan pengamanan setempat," kata dia.

Baca juga: Naik KA Jarak Jauh Kini Tak Diberi Face Shield, Apa Gantinya? Simak Penjelasan PT KAI

Joni mengatakan, jalur kereta api merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang (UU).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com