Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Tatap Muka Dimulai Juli 2021, Ini Skema dan Panduan Lengkapnya

Kompas.com - 31/03/2021, 10:08 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan bahwa tahun ajaran baru bulan Juli 2021 mendatang, sudah dapat dimulai dengan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Vaksin untuk guru dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai bulan Juni 2021," kata Muhadjir saat acara Pengumuman Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021).

Muhadjir mengatakan, kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Juli 2021, Mendikbud: Semua Sekolah Sudah Buka Belajar Tatap Muka


Pembelajaran tatap muka terbatas

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga telah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan tatap muka terbatas.

Meskipun demikian, tetap ada opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ), sebab untuk menerapkan protokol kesehatan, pembelajaran tatapmuka maksimal hanya 50 persen dari jumlah siswa.

"Mau tidak mau, selesai vaksinasi ada opsi tatap muka terbatas. Selain itu harus melalui sistem rotasi, tatap muka dan PJJ," terang Nadiem.

Namun, ketika sekolah sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, maka ada beberapa hal yang harus dipahami.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Akan Dimulai Juli, Ini Sejumlah Masukan untuk Pelaksana


Berikut skemanya dihimpun dari siaran YouTube di channel Kemendikbud RI:

1. Kondisi kelas

a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas

b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

c. PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas. 

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas Juli 2021, Berikut Panduan yang Harus Diketahui

2. Pembagian jam pembelajaran

Pembelajaran tatap muka digelar kembali di SMPN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/3/2021) secara terbatas di tengah pandemi Covid-19.Tribun Jakarta / Yusuf Bachtiar Pembelajaran tatap muka digelar kembali di SMPN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/3/2021) secara terbatas di tengah pandemi Covid-19.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com