Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2021, 10:08 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan bahwa tahun ajaran baru bulan Juli 2021 mendatang, sudah dapat dimulai dengan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Vaksin untuk guru dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai bulan Juni 2021," kata Muhadjir saat acara Pengumuman Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021).

Muhadjir mengatakan, kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Juli 2021, Mendikbud: Semua Sekolah Sudah Buka Belajar Tatap Muka


Pembelajaran tatap muka terbatas

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga telah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan tatap muka terbatas.

Meskipun demikian, tetap ada opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ), sebab untuk menerapkan protokol kesehatan, pembelajaran tatapmuka maksimal hanya 50 persen dari jumlah siswa.

"Mau tidak mau, selesai vaksinasi ada opsi tatap muka terbatas. Selain itu harus melalui sistem rotasi, tatap muka dan PJJ," terang Nadiem.

Namun, ketika sekolah sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, maka ada beberapa hal yang harus dipahami.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Akan Dimulai Juli, Ini Sejumlah Masukan untuk Pelaksana


Berikut skemanya dihimpun dari siaran YouTube di channel Kemendikbud RI:

1. Kondisi kelas

a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas

b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

c. PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas. 

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas Juli 2021, Berikut Panduan yang Harus Diketahui

2. Pembagian jam pembelajaran

Pembelajaran tatap muka digelar kembali di SMPN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/3/2021) secara terbatas di tengah pandemi Covid-19.Tribun Jakarta / Yusuf Bachtiar Pembelajaran tatap muka digelar kembali di SMPN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/3/2021) secara terbatas di tengah pandemi Covid-19.

Untuk jumlah hari dan jam sekolah tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan.

Ketentuan ini semuanya dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

"Mau dua hari atau tiga hari seminggu melakukan tatap muka di sekolah atau dibagi berapa grup per kelas itu diskresi masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya," ujar Mendikbud.

Baca juga: KPAI: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Harus Didasarkan pada Kesiapan Sekolah

Perilaku wajib di sekolah

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
  2. Jika memakai masker kain, maka digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
  3. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti salaman atau cium tangan
  5. Menerapkan etika batuk atau bersin.

Siswa mencuci tangan saat akan memasuki area sekolah dalam pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri Hindu 2 Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa (23/3/2021). Pemerintah Kabupaten Gianyar membuka pembelajaran tatap muka bagi siswa SD dan SMP yang dimulai pada Selasa (23/3/2021) dengan menerapkan protokol kesehatan, mengatur jumlah siswa 20 orang setiap kelas serta membagi waktu belajar menjadi dua sesi, yakni sesi pertama pukul 07.30 WITA - 09.30 WITA dan sesi kedua 10.00 WITA - 12.00 WITA. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Siswa mencuci tangan saat akan memasuki area sekolah dalam pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri Hindu 2 Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa (23/3/2021). Pemerintah Kabupaten Gianyar membuka pembelajaran tatap muka bagi siswa SD dan SMP yang dimulai pada Selasa (23/3/2021) dengan menerapkan protokol kesehatan, mengatur jumlah siswa 20 orang setiap kelas serta membagi waktu belajar menjadi dua sesi, yakni sesi pertama pukul 07.30 WITA - 09.30 WITA dan sesi kedua 10.00 WITA - 12.00 WITA. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

Kondisi medis warga sekolah

a. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol

b. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. 

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Bantu Sosialisasikan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kantin

Selama masa transisi dua bulan pertama, kantin tidak diperbolehkan beroperasi.

Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Sama seperti kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan dalam masa transisi dua bulan pertama.

Namun, tetap disarankan melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing.

Baca juga: Update Corona 31 Maret: 10 Negara dengan Kasus Tertinggi | WHO: Covid-19 Mungkin Beredar Sebelum Desember 2019

Kegiatan selain pembelajaran

Adapun kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi.

Kegiatan tersebut misalnya seperti:

  1. Orangtua yang menunggu peserta didik di satuan pendidikan,
  2. Istirahat di luar kelas,
  3. Pertemuan orangtua-peserta didik,
  4. Pengenalan lingungan sekolah.

Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan seperti guru kunjung, diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: [HOAKS] Video Tahan Napas untuk Cek Kondisi Paru dari Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Harga Terbaru Tiket Tiap Kelas Kursi Kereta Cepat Whoosh, Berlaku Mulai 1 Desember 2023

Harga Terbaru Tiket Tiap Kelas Kursi Kereta Cepat Whoosh, Berlaku Mulai 1 Desember 2023

Tren
Mengenal Baju Korpri, Muncul pada Era Orde Baru dan Jadi Seragam Identitas ASN

Mengenal Baju Korpri, Muncul pada Era Orde Baru dan Jadi Seragam Identitas ASN

Tren
10 Kue Terbaik di Asia Versi Taste Atlas, Ada 3 dari Indonesia

10 Kue Terbaik di Asia Versi Taste Atlas, Ada 3 dari Indonesia

Tren
Kemenhub Bakal Buka Mudik Gratis Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Kemenhub Bakal Buka Mudik Gratis Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Tren
Penjelasan BPOM soal Obat Sirup yang Mengandung EG-DEG di Maladewa

Penjelasan BPOM soal Obat Sirup yang Mengandung EG-DEG di Maladewa

Tren
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Lokasi yang Dilarang Terpasang Spanduk Parpol

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Lokasi yang Dilarang Terpasang Spanduk Parpol

Tren
Efek Minum Kopi terhadap Tekanan Darah Tinggi, Bahayakah?

Efek Minum Kopi terhadap Tekanan Darah Tinggi, Bahayakah?

Tren
Benarkah Ada Laki-laki 21 Tahun Belum Pernah Mimpi Basah, Kok Bisa?

Benarkah Ada Laki-laki 21 Tahun Belum Pernah Mimpi Basah, Kok Bisa?

Tren
United Nigeria Airlines Mendarat di Bandara yang Salah, Jaraknya Ratusan Kilometer dari Bandara Seharusnya

United Nigeria Airlines Mendarat di Bandara yang Salah, Jaraknya Ratusan Kilometer dari Bandara Seharusnya

Tren
Alasan Australia Larang Impor Vape Sekali Pakai per Januari 2024

Alasan Australia Larang Impor Vape Sekali Pakai per Januari 2024

Tren
Damkar Jakarta Menang Singapore-Global Firefighters 2023, Apa Itu?

Damkar Jakarta Menang Singapore-Global Firefighters 2023, Apa Itu?

Tren
Data DPT Pemilu 2024 Diduga Dicuri oleh Peretas Jimbo dan Dijual di BreachForums, Ini Kata Pakar dan KPU

Data DPT Pemilu 2024 Diduga Dicuri oleh Peretas Jimbo dan Dijual di BreachForums, Ini Kata Pakar dan KPU

Tren
BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Akan Masuk Musim Hujan pada Desember 2023, Mana Saja?

BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Akan Masuk Musim Hujan pada Desember 2023, Mana Saja?

Tren
9 Gejala Rematik pada Tangan yang Perlu Anda Waspadai

9 Gejala Rematik pada Tangan yang Perlu Anda Waspadai

Tren
40 Twibbon dan Ucapan HUT Ke-52 Korpri, Selamat Hari Korpri 2023!

40 Twibbon dan Ucapan HUT Ke-52 Korpri, Selamat Hari Korpri 2023!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com