Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Prakerja Gelombang 15 Ditutup Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya

Kompas.com - 21/03/2021, 06:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 15 akan ditutup pada siang ini, Minggu 21 Maret 2021.

Sebelumnya Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 sejak sejak 18 Maret 2021 dengan kuota 600.000 peserta. 

Bagi calon peserta yang belum membuat akun atau melakukan pendaftaran, masih berkesempatan mendaftar hingga siang ini pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Lantas, apa saja yang perlu diketahui?

1. Syarat

Bagi pendaftar gelombang sebelumnya yang belum lolos, diperbolehkan untuk kembali mendaftarkan diri.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri di program ini, seperti:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun
  • Sedang tidak menempuh pendidikan formal
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
  • Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Wirausaha
  • Bukan penerima bantuan sosial Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
  • Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, dan lainnya
  • Bukan penerima Prakerja tahun 2020. 

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp 10 Juta bagi Alumni Prakerja

2. Cara daftar

Cara daftar akun Kartu Prakerja sebagai berikut:

  1. Setelah berhasil daftar akun dan login, kamu akan masuk ke dashboard akun.
  2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya', dan lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.
  3. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim'. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik 'Verifikasi’.
  4. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik 'Oke'.
  5. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.
  6. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung' sehingga muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'.
  7. Akan muncul 'Persetujuan Prakerja' yang berisi beberapa pertanyaan. Kamu harus klik 'Saya menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, maka pendaftaran telah selesai.

Baca juga: Penjelasan soal Proses Seleksi Kartu Prakerja bagi yang Masih Belum Lolos

3. Proses seleksi

Proses seleksi Kartu prakerja dilakukan melalui sistem. Disebutkan bahwa mayoritas pendaftar yang gagal, terletak saat proses verifikasi.

Sistem akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar, yang dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang (blacklist).

Dalam pelaksanaan Prakerja tahun ini, setiap nomor Kartu Keluarga (KK), dibatasi dua anggota keluarga untuk pemerataan.

Pelaksana Kartu Prakerja mengeluarkan fitur baru di dashboard prakerja.do.id yang dapat memberitahukan alasan tidak lolos pada gelombang sebelumnya. 

Alasan tidak lolos Prakerja gelombang sebelumnya dapat dicek di kolom "Riwayat Gelombang" 

Alasan Kartu Prakerja tidak lolosKartu Prakerja Alasan Kartu Prakerja tidak lolos

Baca juga: Cara Cek Alasan Mengapa Tidak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja

4. Pengumuman dan cek kelolosan

Pengumuman kelolosan biasanya dilakukan selang dua hingga tiga hari setelah penutupan gelombang.

Nantinya, peserta lolos akan mendapatkan notifikasi melalui SMS dari Manajemen Pelaksana Prakerja, sehingga saat membuat akun, pastikan nomor telepon yang diisikan benar dan aktif.

Selain itu, pendaftar dapat mengecek kelolosannya melalui dashboard akun masing-masing di laman prakerja.go.id

Akan muncul keterangan berhasil atau tidaknya peserta di dashboard.

Jika peserta lolos, harus mengikuti pelatihan di platform yang bekerjasama dengan Prakerja dan mengikuti langkah selanjutnya untuk mendapatkan insentif.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek hasil Prakerja 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com