Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Alasan Mengapa Tidak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja

Kompas.com - 20/03/2021, 14:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penerima Kartu Prakerja gelombang 14 telah diumumkan pada Rabu (17/3/2021) dan dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran gelombang 15. 

Bagi peserta yang lolos akan mendapatkan notifikasi kelolosan melalui SMS. Mereka juga dapat melakukan pengecekan kelulusan pada dashboard akun Prakerja miliknya.

Namun bagi peserta yang belum lolos, tak perlu berkecil hati karena Prakerja gelombang 15 masih membuka pendaftaran hingga 21 Maret 2021. 

Baca juga: Cara Buat Akun dan Syarat Daftar Prakerja 2021

Peserta yang tidak lolos dapat melakukan pendaftaran gelombang 15 dengan klik “Gabung” pada pilihan gelombang yang ada.

Cek alasan tidak lolos

Namun, sebelum melakukan pendaftaran gelombang 15, cek dan pastikan alasan tidak lolos dalam gelombang sebelumnya. 

Peserta dapat melihat penjelasan mengapa tidak lolos dalam pendaftaran sebelumnya di dashboard Prakerja

Caranya dengan melihat di kolom "Riwayat Gelombang". 

Pendaftar akan melihat status pendaftaran dan alasan mengapa pendaftaran belum dinyatakan lolos. 

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Hari Ini, Login www.prakerja.go.id

Alasan Kartu Prakerja tidak lolosKartu Prakerja Alasan Kartu Prakerja tidak lolos

Selengkapnya cara melakukan pengecekan menggunakan fitur baru tersebut yakni:

  • Login ke akun Prakerja
  • Klik “Riwayat Gelombang”
  • Selanjutnya akan muncul riwayat gelombang peserta yang pernah diikuti
  • Dalam informasi tersebut akan muncul tanggal gelombang, Status gagal tidaknya, beserta alasan yang diberikan jika gagal.

Pastikan alasan ketidaklulusan Kartu Prakerja bukan karena anda termasuk dalam daftar orang yang dilarang ikut Prakerja, yaitu:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 

Baca juga: 7 Fitur Canggih Google Maps yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Selain kelompok di atas, peserta yang tidak akan lolos Prakerja sebagaimana disampaikan dalam media sosial Kemenaker, yakni:

  • Pendaftar yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya
  • Pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah
  • Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian atau lembaga terkait

Ketentuan lain, sebagaimana disampaikan Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu yaitu dalam satu KK, hanya dua orang anggota keluarga yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

"Di gelombang 12 dan seterusnya, satu KK hanya bisa digunakan oleh maksimal 2 NIK," jelas Louisa.

Baca juga: Ada Fitur Baru di Kartu Prakerja Gelombang 14, seperti Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com