Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati jika Diminta Mengirim Swafoto KTP saat Lamar Kerja, Ini Alasannya

Kompas.com - 19/03/2021, 13:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai di media sosial tentang imbauan tak mengirim data pribadi, bahkan swafoto memegang KTP saat melamar kerja.

Seperti yang ditwit oleh akun @mas_recruiter. Ia mengatakan masyarakat perlu berhati-hati ketika ada panggilan kerja. Sangat penting untuk meriset perusahaan terlebih dahulu.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengirim foto KTP, swafoto dengan KTP, dan NPWP di awal proses rekrutmen.

"Ketika ada panggilan kerja atau proses rekrutmen dari suatu perusahaan, biasakan riset perusahaannya ya! #TipsMase

Apalagi kalau sampe harus upload KTP, selfie dengan KTP, dan NPWP di awal proses itu Bullshit!

Ini syarat administasi konyol, hati-hati datamu disalahgunakan.."

Twit tersebut telah disukai lebih dari 1.900 kali dan dibagikan ulang lebih dari 900 kali.

Berbahayakah mengirim data pribadi maupun swafoto KTP saat melamar kerja? Berikut tanggapan dari ahli.

Baca juga: Mengapa Tidak Boleh Sembarangan Memberikan Foto dan Nomor KTP?

Hati-hati disalahgunakan

Ahli IT sekaligus Dosen Ilmu Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Rosihan Ari Yuana menanggapi terkait pentingnya tak sembarangan mengirim data pribadi.

Ia mengatakan data-data pribadi seperti KTP yang dikirimkan ke pihak perusahaan bisa disalahgunakan jika perusahaannya abal-abal.

"Bisa jadi. Apalagi kalau perusahaannya abal-abal, cuma ingin ngambil data-data, lalu dijual ke pihak ke tiga," ujar Rosihan kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Menurutnya kembali ke perusahaan masing-masing terkait data apa yang perlu dikirim untuk rekrutmen.

"Asalkan perusahaannya valid, dan mungkin ditambah ada klausul di pengumuman rekrutmen tersebut bahwa data yang dikirimkan tidak akan diberikan ke pihak lain, saya kira aman-aman saja," tutur dia.

Sementara itu terkait swafoto KTP, dia mengatakan itu sebenarnya hanya untuk mengecek apakah KTP yang dia kirimkan benar-benar milik yang bersangkutan atau tidak.

Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Cara mengecek perusahaan

Dia mengatakan sebagai pencari kerja, masyarakat perlu memastikan perusahaan yang akan dilamar itu asli atau palsu.

"Sebaiknya dicek dulu company profile-nya, satu-satunya cara lewat website saja," kata Rosihan.

Salah satunya dilihat apakah perusahaan itu mempunyai website atau media sosial tidak. Rosihan mengatakan jika tidak, maka patut dicurigai.

"Patut dicurigai, sebaiknya jangan dikirim," kata dia.

Selain itu bisa searching menggunakan keyword 'nama perusahaan' dan 'penipu'.

Rosihan mengatakan jika memang itu abal-abal, nanti akan muncul laman-laman testimoni orang-orang yang pernah tertipu.

"Memang yang paling tepat adalah langsung cek ke lokasi perusahaan, benar tidaknya," imbuh dia.

Baca juga: Viral E-KTP Tetap Difotokopi, Apa Fungsi Chip di KTP Elektronik?

Perlu perlindungan data

Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang, mengatakan data-data pribadi sudah beredar luas di internet dan diperjualbelikan.

"Saya sendiri menganggap data-data ini sudah beredar luas di internet dan diperjualbelikan, artinya hampir semua data warga sebenarnya sudah bocor," ungkapnya pada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Yerry mengatakan, perlu cara yang sistemik untuk menghentikan kebocoran data pribadi. Karena mengambil langkah sendiri-sendiri dampaknya akan lama.

"Disini perlu protokol atau aturan. Inilah pentingnya DPR dan pemerintah mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.

Yerry mengatakan jika ada tindakan hukum, maka akan ada efek jera. Mesti ada saksi hukum jika membocorkan atau menjualnya.

Selain itu, perusahaan sebagai pihak yang mengumpulkan data pribadi warga negara juga harus melindungi data-data tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com