Sanksi pidana
Selain denda, Neil menyebut terdapat pula sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.
"Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap," papar dia.
Sementara untuk WP yang memiliki beban pajak namun belum dibayar maka dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?
Bila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak dan belum dilunasi maka akan diberikan Surat Teguran.
Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian, dan WP belum menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.
"Setelah itu, jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak," jelas Neil.
Baca juga: Soal Pajak Pulsa, Ini Aturan Lengkapnya dan Penjelasan Kemenkeu
(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Mutia Fauzia | Editor Rendika Ferri Kurniawan, Bambang P. Jatmiko, Inggried Dwi Wedhaswary)