KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi gelombang 14 program Kartu Prakerja resmi dibuka pada Kamis (11/3/2021).
Berdasarkan informasi di dashboard akun Prakerja, pendaftaran gelombang 14 akan dibuka hingga Minggu (14/3/2021).
Seleksi gelombang 14 akan menjaring 600.000 yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja.
Baca juga: Prakerja Gelombang 13 Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Berikut Tips untuk Lolos
Sementara itu, di akun media sosial resmi Prakerja, banyak warganet yang mengeluh karena masih belum juga lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, meski telah mengikuti proses seleksi sejak gelombang 1.
Berikut beberapa komentar warganet pada unggahan akun Instagram resmi prakerja.go.id, Kamis (11/3/2021):
"Capek ya? Sama kok, saya juga. Yuk sini kumpul. Yang belum lolos di gelombang sebelumnya, semoga di gelombang 14 kita semua lolos. Aamiin....," tulis shah_riyal.
"Buka tutup dapet kaga,
Yg belum dapet dari awal sampe sekarang sini reunian," tulis nanzarpaisal.
"Dari gel. 1 sampai 13 gak pernah lolos, seharusnya kasih tau KENAPA GAK LOLOS, sehingga kami bisa memperbaiki kesalahanya, gak cuma klik gabung ujung2nya gak lolos tanpa tau titik kesalahnya dimana,, klo kesalahan kami tidak dikasih tau, sampai gelombang 1000 pun gak bakal lolos," tulis makanterus70.
Baca juga: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan Insentif Kartu Prakerja
Lantas, bagaimana sebenarnya proses seleksi Kartu Prakerja?
Diberitakan Kompas.com, Jumat (5/3/2021) ada tiga tahap penyaringan atau seleksi yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menentukan siapa yang berhak menerima Kartu Prakerja.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
Dia mengungkapkan, tahap seleksi tersebut dikerjakan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.
Baca juga: Ramai soal Penerima BPJS Kesehatan Disebut Tidak Akan Pernah Lolos Kartu Prakerja, Benarkah?
Tiga tahap seleksi Kartu Prakerja:
1. Penyaringan NIK
Tahap pertama adalah penyaringan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), yang mana sistem melakukan pencocokan dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).