Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal yang Harus Diketahui soal Pelaporan SPT Tahunan, dari Syarat Lapor hingga Dendanya

Kompas.com - 14/03/2021, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Wajib wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak.

SPT merupakan pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masa pelaporan untuk SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April (Wajib Pajak Badan).

Baca juga: Masuk Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh, Ini Deretan Prestasi Sri Mulyani

 

Misalnya, untuk SPT Tahunan tahun pajak 2020, maka Anda sebagai seorang wajib pajak orang pribadi bisa melaporkannya, baik secara langsung di kantor pajak maupun secara daring, hingga 31 Maret 2021.

Fungsi dari pelaporan SPT Tahunan adalah untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, jika besar pendapatan masuk dalam hitungan Pendapatan Kena Pajak (PKP).

SSebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar para wajib pajak lekas melaporkan SPT-nya dan tidak menunggu sampai akhir Maret.

"Penyampaian lebih awal untuk menghindari terjadinya jam (antrean) di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir bagi pembayar pajak individu kalau bisa pekan-pekan ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume bagi yang menggunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Untuk lebih memahami seputar SPT Tahunan, berikut ini 3 hal penting yang perlu diketahui seputar SPT Tahunan.

1. Syarat lapor SPT Tahunan

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, orang yang dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Adapun terdaftarnya seseorang menjadi WP ditandai dengan adanya kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mereka yang telah terdaftar sebagai WP atau sudah memiliki NPWP maka wajib untuk melaporkan SPT.

Untuk keperluan pelaporan WP yang merupakan karyawan membutuhkan berkas berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

Untuk pelaporan WP Orang Pribadi maka yang dilaporkan adalah berkas laporan keuangan, sementara WP pelaku UMKM diperlukan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

2. Cara lapor SPT Tahunan

Terdapat sejumlah cara pelaporan SPT yakni offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman dan secara online.

a. Offline atau datang ke kantor pajak

Berikut ini langkah melaporkan SPT pajak secara offline:

  1. Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas
  2. Serahkan formulir kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan
  3. WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan
  4. Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.

Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

b. Pelaporan SPT melalui jasa pengiriman

Pelaporan SPT melalui jasa pengiriman caranya adalah:

  1. Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat
  2. Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP
  3. Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
  4. WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.

c. Pelaporan SPT pajak secara online

Adapun jika pelaporan SPT pajak dilakukan secara online maka bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.

Adapun caranya:

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
  2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
  3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
  4. Isi formulir SPT dengan benar
  5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

Baca juga: Wajib Pajak Baru, Begini Cara Laporkan SPT Tahunan melalui e-Filing

3. Denda

Melansir pemberitaan Kompas.com, Minggu (14/3/2021), ada sejumlah konsekuensi bagi WP yang tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang tidak melaporkan maka akan menerima denda dengan besaran tertentu.

WP Orang Pribadi maka denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000

Adapun WP Badan denda yang dikenakan lebih besar yakni Rp 1 juta.

"Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor.

Baca juga: Bantuan Modal Usaha bagi PKH Sebesar Rp 3,5 Juta, Simak Syaratnya

Sanksi pidana

Selain denda, Neil menyebut terdapat pula sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.

"Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap," papar dia.

Sementara untuk WP yang memiliki beban pajak namun belum dibayar maka dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?

Bila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak dan belum dilunasi maka akan diberikan Surat Teguran.

Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian, dan WP belum menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.

"Setelah itu, jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak," jelas Neil.

Baca juga: Soal Pajak Pulsa, Ini Aturan Lengkapnya dan Penjelasan Kemenkeu

(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Mutia Fauzia | Editor Rendika Ferri Kurniawan, Bambang P. Jatmiko, Inggried Dwi Wedhaswary)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com