KOMPAS.com - Setiap warga negara indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Wajib wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak.
SPT merupakan pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masa pelaporan untuk SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April (Wajib Pajak Badan).
Baca juga: Masuk Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh, Ini Deretan Prestasi Sri Mulyani
Misalnya, untuk SPT Tahunan tahun pajak 2020, maka Anda sebagai seorang wajib pajak orang pribadi bisa melaporkannya, baik secara langsung di kantor pajak maupun secara daring, hingga 31 Maret 2021.
Fungsi dari pelaporan SPT Tahunan adalah untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, jika besar pendapatan masuk dalam hitungan Pendapatan Kena Pajak (PKP).
SSebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar para wajib pajak lekas melaporkan SPT-nya dan tidak menunggu sampai akhir Maret.
"Penyampaian lebih awal untuk menghindari terjadinya jam (antrean) di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir bagi pembayar pajak individu kalau bisa pekan-pekan ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume bagi yang menggunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim
Untuk lebih memahami seputar SPT Tahunan, berikut ini 3 hal penting yang perlu diketahui seputar SPT Tahunan.