KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Senin (8/3/2021).
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM skala mikro ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Selain diperpanjang, PPKM skala mikro juga akan diperluas ke luar Jawa-Bali.
Tiga provinsi baru yang akan menerapkan PPKM skala mikro adalah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara.
"Terdapat tiga provinsi baru yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).
Apa saja aturan dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini? Simak selengkapnya berikut ini:
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog
Jika dibandingkan PPKM mikro sebelumnya, aturan yang diberlakukan pada PPKM perpanjangan ini juga hampir sama.
Hanya saja, PPKM mikro kali ini mengizinkan kembali pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro: