Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Ini Daftar 21 Mobil yang Akan Dapat Insentif PPnBM Mulai 1 Maret

Kompas.com - 28/02/2021, 15:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tentang PPnBM

Melansir Kompas.com (14/2/2021), PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

PPnBM dipungut hanya sekali dan dikenakan pada saat impor barang. Pajak ini disetorkan langsung oleh produsen atau pihak penjual dan pajak akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual.

Skema PPnBM nol persen yang digunakan adalah skema ditanggung pemerintah (DTP). Dengan ditetapkannya PPnBM nol persen untuk mobil, artinya pajak ditanggung pemerintah.

Apabila pajak ini dihilangkan atau menjadi nol persen, artinya harga mobil yang ada di pasaran akan turun.

Baca juga: PPnBM Mobil Baru Nol Persen Sulit Dongkrak Penjualan, Ini Alasannya

Ilustrasi

Sebagai ilustrasi, mobil Toyota Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,625 juta.

Lantas, tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,625 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,625 juta.

Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,425 juta. Harga jual sebesar Rp 304,250 juta dikurangi Rp 30,425 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,825.

Baca juga: Daftar Mobil yang Mendapat Insentif PPnBM dan Harga Setelah PPnBM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com