KOMPAS.com - Mulai 1 Maret 2021, terdapat 21 jenis mobil yang akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Resmi, Ini Aturan Terbaru Diskon PPnBM Mobil
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Selain itu, jenis kendaraan yang akan ditanggung PPnBM menurut pasal 2a dan 2b yaitu:
Berikut ini 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (28/2/2021):
Baca juga: Berlaku Besok, Ini 21 Jenis Mobil yang Dapat Insentif PPnBM Nol Persen