Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek, Ini Daftar 21 Mobil yang Akan Dapat Insentif PPnBM Mulai 1 Maret

KOMPAS.com - Mulai 1 Maret 2021, terdapat 21 jenis mobil yang akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Selain itu, jenis kendaraan yang akan ditanggung PPnBM menurut pasal 2a dan 2b yaitu:

  1. Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Jenis mobil

Berikut ini 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (28/2/2021):

Melansir Kompas.com (14/2/2021), PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

PPnBM dipungut hanya sekali dan dikenakan pada saat impor barang. Pajak ini disetorkan langsung oleh produsen atau pihak penjual dan pajak akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual.

Skema PPnBM nol persen yang digunakan adalah skema ditanggung pemerintah (DTP). Dengan ditetapkannya PPnBM nol persen untuk mobil, artinya pajak ditanggung pemerintah.

Apabila pajak ini dihilangkan atau menjadi nol persen, artinya harga mobil yang ada di pasaran akan turun.

Ilustrasi

Sebagai ilustrasi, mobil Toyota Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,625 juta.

Lantas, tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,625 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,625 juta.

Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,425 juta. Harga jual sebesar Rp 304,250 juta dikurangi Rp 30,425 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,825.


Besaran potongan 

Ketentuan PPnBM akan berlangsung selama 9 bulan dengan tiga tahap.

Besaran potongan PPnBM adalah sebesar 100 persen dari tarif normal, akan diberikan pada tiga bulan pertama, yaitu Maret-Mei 2021.

Lalu diskon pajak 50 persen dari tarif normal berlaku tiga bulan berikutnya, yakni Juni-Agustus 2021.

Terakhir, diskon pajak 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga akan berlaku selama empat bulan berikutnya yaitu September-Desember 2021.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

(Sumber: Kompas.com/Yohana Artha Uly, Rendika Ferri Kurniawan, Muhammad Idris | Editor: Bambang P. Jatmiko, Rendika Ferri Kurniawan, Muhammad Idris)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/28/153000465/cek-ini-daftar-21-mobil-yang-akan-dapat-insentif-ppnbm-mulai-1-maret

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke