Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolsek Astana Anyar Ditangkap karena Narkoba, Ini Cara Rehabilitasi Gratis di BNN

Kompas.com - 20/02/2021, 08:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti dan belasan anggotanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Mereka pun ditangkap lantaran diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

 

Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan, beberapa orang polisi dinyatakan positif. Buntut dari peristiwa tersebut, Kapolsek Astana Anyar kini dicopot dari jabatannya.

 

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Bandung Ditangkap karena Narkoba, Kapolri: Saya Tindak Tegas

Bisa menimpa siapa saja

Dari kasus Kapolsek Astana Anyar itu membuktikan bahwa kasus kecanduan narkoba bisa menimpa siapa saja. Tidak hanya orang biasa, namun publik figur, bahkan penegak hukum seperti polisi juga bisa terpengaruh. 

Di Indonesia, ada sejumlah tempat rehabilitasi yang terbuka bagi para pecandu narkoba, salah satunya fasilitisas rehabilitasi yang disediakan oleh Negara, di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Siapa pun pengguna atau pecandu yang ingin mendaptkan bantuan rehabilitasi dan sembuh, bisa datang ke BNN untuk mengakses layanan rehabilitasi.

Gratis

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan rehabilitasi di BNN diberikan secara gratis.

Sehingga masyarakat yang merasa membutuhkan layanan rehabilitasi tersebut bisa mengaksesnya tanpa perlu terbebani biaya.

"Untuk rehab di lingkungan BNN, yang disediakan oleh BNN atau instansi Pemerintah, rehabnya gratis," kata Sulistyo saat dihubungi Senin (8/2/2021).

Baca juga: Buntut Kapolsek Astana Anyar dan Anggotanya Pakai Narkoba, 3 Polsek Dites Urine Mendadak

Mekanisme pendaftaran

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi BNN, pendaftaran bisa dilakukan secara darung dan luring.

Untuk pendaftaran secara online, ikuti langkah berikut:

1. Buka alamat rehabilitasi.bnn.go.id;
2. Buat Akun Pengguna dengan pilih menu "Layanan Rehab" kemudian menu "Login/Daftar" dan klik pilihan "Daftar" yang ada di sisi kanan;
3. Isi dan lengkapi data diri yang diminta dengan benar, mulai dari nama, nomor identitas, dan e-mail. Pemohon juga akan diminta memasukkan kata sandi untuk akun  yang dibuatnya;
4. Setelah semua terisi, klik "Submit", Pemohon pun akan menerima pemberitahuan aktivasi akun melalui email;
5. Jika pembuatan Akun Pengguna diterima, maka registrasi online dapat dilanjutkan. Namun, bila ditolak maka pemohon dapat datang ke kantor BNN terdekat dan meminta bantuan petugas untuk daftar secara offline;
6. Saat registrasi, gunakan email dan kata sandi yang sebelumnya telah didaftarkan
7. Isi formulir pendaftaran dan formulir lain yang disediakan.

Baca juga: Mengapa Penjara Tak Membuat Para Pencandu Narkoba Jera? Ini Kata BNN

Alamat BNN

BNN tersebar di  33 provinsi yang ada di Indonesia, berdasarkan data di laman resmi BNN, hanya Kalimantan Utara yang kini belum terdapat kantor BNN tingkat Provinsi (BNNP).

Berikut adalah daftar alamatnya:

1. BNNP Aceh
Jl. Keuchik Amin Ahmad Banda Aceh 23352

2. BNNP Sumatera Utara
Jl. William Iskandar Pasar V Barat I No.I-A Medan Estate

3. BNNP Sumatera Barat
Jl. Beringin Ujung Kav. 19 Belanti Timur, Lolong, Padang, Sumbar

4. BNNP Riau
Jl. Pepaya No. 65 Pekanbaru

5. BNNP Jambi
Jl. H. Zainir Haviz No. 1 Kec. Kotabaru - Kota Jambi 36128

6. BNNP Sumatera Selatan
Jl. Gubernur H.A. Bastari Komp. Ogan Permata Indah (OPI) Jakabaring Palembang

7. BNNP Bengkulu
Jl. Batang Hari No.110 Padang Harapan Bengkulu.

Baca juga: Saat Raffi Ahmad Ditangkap BNN, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Sempat Ditodong Pistol

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com