KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan jajaran direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Selasa (16/2/2021).
Terdapat lima orang jajaran direksi yang diperkenalkan oleh Presiden Jokowi, berikut di antaranya:
Sebelumnya, Jokowi juga sudah melantik jajaran dewan pengawas, baik dari kalangan pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri BUMN Erick Thohir.
Sementara dari kalangan profesional terdapat tiga orang, yakni Yozua Makes, Darwin C Noerhadi dan Haryanto Sahari.
Baca juga: Di Balik Permintaan Jokowi agar Masyarakat Lebih Aktif Kritik Pemerintah
Lantas, apa itu LPI?
Pembentukan lembaga ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP tersebut diteken Jokowi pada 14 Desember 2020 dan diundangkan sehari setelahnya oleh Menteri Hukim dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," seperti dikutip dari Pasal 1 angka 2 PP 74/2020.
Menurut Pasal 5 PP tersebut, LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi dan Bedanya dengan Depresi Ekonomi