Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Umumkan Direksi Lembaga Pengelola Investasi, Apa Itu?

Kompas.com - 17/02/2021, 13:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan jajaran direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Selasa (16/2/2021).

Terdapat lima orang jajaran direksi yang diperkenalkan oleh Presiden Jokowi, berikut di antaranya:

  • Direktur Utama LPI: Ridha Wirakusumah
  • Wakil Direktur LPI: Arief Budiman
  • Direktur Invstasi LPI: Stefanus Ade Hadiwidjaja
  • Direktur Risiko LPI: Marita Alisjahbana
  • Direktur Keuangan LPI: Eddy Porwanto

Sebelumnya, Jokowi juga sudah melantik jajaran dewan pengawas, baik dari kalangan pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri BUMN Erick Thohir.

Sementara dari kalangan profesional terdapat tiga orang, yakni Yozua Makes, Darwin C Noerhadi dan Haryanto Sahari.

Baca juga: Di Balik Permintaan Jokowi agar Masyarakat Lebih Aktif Kritik Pemerintah

Lantas, apa itu LPI?

Kewenangan, fungsi, dan tujuan

Pembentukan lembaga ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP tersebut diteken Jokowi pada 14 Desember 2020 dan diundangkan sehari setelahnya oleh Menteri Hukim dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

"LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," seperti dikutip dari Pasal 1 angka 2 PP 74/2020.

Menurut Pasal 5 PP tersebut, LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi dan Bedanya dengan Depresi Ekonomi

Fungsi LPI

LPI berfungsi mengelola investasi. Kemudian, bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.

Hal tersebut sesuai yang tertulis dalam Pasal 6 Ayat (1) dan (2).

Sementara, wewenang LPI yang diatur di Pasal 7, yakni:

  1. Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan
  2. Menjalankan kegiatan pengelolaan aset
  3. Melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund)
  4. Menentukan calon mitra investasi
  5. Memberikan dan menerima pinjaman, dan/atau Menatausahakan aset

Baca juga: Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi

Modal LPI

Pada Pasal 3 Ayat (1) PP 74/2020 dikatakan bahwa modal LPI bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.

Besaran modal LPI ditentukan sebesar Rp 75 triliun. Namun, dana minimal yang digunakan sebagai penyetoran modal awal senilai Rp 15 triliun.

Sementara, pemenuhan modal pasca setoran awal dilakukan secara bertahap sampai tahun 2021.

Baca juga: Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 Selesai Kurang dari Setahun, Mungkinkah?

Adapun LPI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Dewan Pengawas dijabat oleh Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota, dan 3 orang unsur profesional sebagai anggota.

Sementara, Dewan Direktur berjumlah 5 orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Anggota Dewan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Baca juga: VTube Diblokir Kominfo, Ini Imbauan Satgas Waspada Investasi

Urgensi pembentukan LPI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada Sabtu (21/11/2020).BPMI Setpres Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada Sabtu (21/11/2020).

Dilansir dari Kompas.com, 28 Januari 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan LPI diperlukan untuk menciptakan beragam instrumen pembiayaan yang inovatif.

Selain itu, LPI diharapkan bisa menjadi institusi yang bisa meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan.

Pasalnya, untuk bisa mencapai tujuan Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan total investasi yang diperkirakan mencapai Rp 6.645 triliun.

"Kita butuh dana untuk terus meningkatkan kemampuan Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan. Kalau dikaitkan dengan visi Indonesia jadi kekuatan dunia nomor lima, maka total investasi untuk infrastruktur, estimasi RPJMN bisa mencapai Rp 6.645 triliun," ujar Sri Mulyani.

"Dan itu dibutuhkan melalui APBN, BUMN, maupun berbagai instrumen dan kerja sama lain," sambungnya.

Baca juga: Profil Bambang Trihatmodjo, Putra Soeharto yang Menggugat Sri Mulyani

Di sisi lain, dalam hal pembiayaan infrastruktur umumnya padat modal. Dengan demikian, ongkos pembiayaan (cost of fund) pun cukup tinggi dengan tenor yang panjang.

Menurut Sri Mulyani, bila hanya mengandalkan instrumen utang, maka beban yang harus ditanggung pun cukup tinggi.

"Kapasitas pembiayaan APBN dan BUMN saat ini, terlihat dalam neraca, terutama BUMN, adalah sudah tinggi, exposure dari leverage-nya. Maka butuh melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendaaan domestik dalam rangka meneruskan upaya pembangunan," imbuhnya.

Baca juga: Mengenal Netflix, Perusahaan yang Pajaknya Dikejar Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com