Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Nama Anak 19 Kata, Bagaimana Pencatatan Kependudukannya?

Kompas.com - 13/02/2021, 10:52 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, viral informasi nama anak yang terdiri dari 19 kata.

Saat ditelusuri, anak yang memiliki nama terdiri dari 19 kata ini sempat ramai pada 2019.  

Anak yang lahir pada 6 Januari 2019 itu merupakan putra dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, diberi nama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 1 Februari 2019, Arif dan Suci memang sepakat memberikan nama panjang itu kepada putra mereka.

Mereka menyebut nama itu diambil dari sejarah kota-kota yang menjadi mercusuar ilmu.

Baca juga: Viral, Nama Bayi Asal Tuban Ini Terdiri dari 19 Kata

Dari sisi pencatatan kependudukan, bagaimana penamaan yang sangat panjang ini?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, tidak ada larangan untuk memberikan nama yang panjang.

Di Indonesia, belum ada aturan atau hukum soal pemberian nama.

"Kita belum punya pembatasan tentang nama," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Akan tetapi, ia menyebutkan ada satu kendala yang akan dialami oleh sang pemilik nama jika namanya terlalu panjang.

Salah satunya, saat mengurus kepemilikan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Bila terlalu panjang, formulir bisa tidak cukup," kata Zudan.

Setiap kali akan mengajukan permohonan pembuatan kartu kependudukan, kita akan diminta untuk mengisi formulir yang mengisi identitas pribadi.

Pada formulir itu, terdapat kotak-kotak untuk menuliskan karakter dalam jumlah terbatas.

Bagi mereka yang memiliki nama dengan karakter melebihi kotak yang tersedia, namanya bisa tidak tercantum secara utuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com