KAI Commuter saat ini mengoperasikan KA Lokal Merak, dan KRL Yogyakarta–Solo. Pada Gapeka 2021 ini, terdapat 14 perjalanan per harinya untuk KA Lokal Merak yang melayani Merak–Rangkasbitung PP.
Sedangkan untuk KRL Yogyakarta–Solo PP mulai 10 Februari sesuai pemberlakuan Gapeka 2021 terdapat 20 perjalanan setiap harinya.
Untuk jadwal lengkap dan terbaru KRL yang mulai berlaku 10 Februari 2021 bisa dilihat di sini.
Baca juga: Catat, Jadwal Lengkap KRL Solo-Yogyakarta
Adapun untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang transportasi, PT KAI meningkatkan kecepatan pada empat lintas kereta di Daop 1 Jakarta.
Bila dibandingkan dengan Gapeka sebelumnya pada 2019, peningkatan kecepatan Gapeka 2021, meliputi:
Peningkatan kecepatan pada empat lintas tersebut berpengaruh pada jadwal keberangkatan kereta.
Baca juga: Libur Imlek Penumpang KA Naik 3 Kali Lipat: Ini Daftar Kereta, Syarat Perjalanan, dan Layanan Genose
Pada Gapeka 2019, kereta Argo Anggrek dengan nomor 3, 4, 5, dan 6 jadwal keberangkatannya setiap pukul 09.00.
Sedangkan pada Gapeka 2021, untuk kereta yang sama jadwal keberangkatan berubah sesuai dengan nomor kereta.
Adapun jadwal keberangkatan Agro Anggrek pada Gapeka 2021, meliputi:
Perubahan jadwal juga terjadi pada kereta lokal Rangkasbitung. Kereta dengan nama RK-Merak kini berangkat pukul 01.53, yang pada sebelumnya berangkat 01.56.
Untuk perjalanan sebaliknya, perubahan jadwal kereta dengan nama Merak-RK juga tiga menit lebih cepat. Kini jadwal keberangkatan kereta Merak-RK menjadi pukul 1.58.
Pada Gapeka 2021, ada selisih waktu tiga menit lebih cepat untuk kereta lokal Rangkasbitung dibanding dengan Gapeka 2019.
Baca juga: Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Selama PPKM Mikro
Selain pada perubahan jadwal keberangkatan, penambahan kecepatan kereta juga berpengaruh pada waktu tempuh kereta.
Untuk kereta Agro Anggrek, waktu tempuh kereta berbeda-beda tiap nomornya. Berikut waktu tempuh kereta Agro Anggrek pada Gapeka 2019:
Adapun pada Gapeka 2021, waktu tempuhnya jadi lebih singkat, dengan rincian sebagai berikut:
Perubahan ini dibuat sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Gapeka 2021 dan KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian pada Gapeka 2021.
Selebihnya, untuk memastikan jadwal kereta api, masyarakat dapat memastikan langsung pada aplikasi KAI accses, sesuai dengan stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan.