Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramainya Aisha Weddings, Tanggapan Menteri PPPA, KPAI, dan Analisis Pakar Medsos...

Kompas.com - 11/02/2021, 20:04 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembahasan terkait situs wedding organizer (WO) yang mempromosikan pernikahan anak ramai di media sosial.

Topik perihal Aisha Wedding bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter, Kamis (11/2/2021) pagi.

Tercatat ada sebanyak 3.559 pembicaraan terkait Aisha Wedding.

Aisha Wedding menjadi pembicaraan banyak pihak lantaran WO tersebut memberikan ajakan mengenai pernikahan dini (di bawah umur).

Sayangnya saat ditelusuri Kompas.com, pada Kamis (11/2/2021) siang, situs Aisha Wedding tersebut sudah tidak dapat diakses dengan memunculkan keterangan "Under Construction".

Baca juga: Aisha Weddings, Pernikahan Usia Anak, dan Dampaknya...

Tanggapan PPPA

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan terkait dengan apa yang dilakukan WO Aisha Weddings, yang mempromosikan pernikahan anak menurutnya bertentangan dengan hukum.

Ia menilai hal tersebut muncul di tengah upaya pemerintah menurunkan angka perkawinan anak.

"Promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara," kata Bintang dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

Ia menilai tindakan promosi tersebut telah mengabaikan pemerintah dalam rangka melindungi dan mencegah anak menjadi korban dan eksploitasi sebagaimana Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Baca juga: Ramai soal Aisha Weddings, Ini Tanggapan KemenPPPA dan KPAI

Tanggapan KPAI

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melaporkan WO Aisha Weddings ke polisi atas dugaan mempromosikan perkawinan anak.

"KPAI melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati.

Ia menjelaskan, KPAI menerima laporan dari masyarakat mengenai situs WO Aisha Weddings.

Baca juga: Pandemi Covid-19 dan Ancaman Rabun Jauh pada Anak...

Setelah dicek, ternyata situs itu memang menganjurkan perkawinan anak, yang berusia 12-21 tahun.

"Terkait dengan laporan dari masyarakat ke KPAI dengan adanya wedding organizer Aisha Weddings, yang mempromosikan perkawinan di dalamnya ada usia anak," kata Rita.

 

Di lain pihak, Bareskrim Polri telah menerima laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait Aisha Weddings yang dianggap menganjurkan perkawinan anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com