KOMPAS.com - Topik perihal ajakan menikah muda baru-baru ini ramai diperbicangkan masyarakat. Salah satu pihak yang menyerukan ajakan tersebut yakni Aisha Weddings.
Warganet pun ikut merespons dengen mengecam ajakan nikah di bawah umur tersebut.
Topik perihal Aisha Wedding bahkan menjadi salah satu trending topic di Twitter hingga Kamis (11/2/2021) siang.
Baca juga: Ramai Selebgram Nikah Muda, Berapa Batas Minimal Usia Menikah di Indonesia?
Topik mengenai hal tersebut telah dibicarakan lebih dari 3.500 kali.
Aisha weddings menjadi trending salah satu alasannya karena dalam unggahan pada laman websitenya disebutkan bahwasanya seorang wanita harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.
Sejumlah netizen menyoroti perihal range usia terebut yang seolah mempromosikan adanya pernikahan usia anak.
Baca juga: Viral Wedding Organizer Kampanyekan Nikah Muda, Ini Tanggapan KemenPPPA dan KPAI
Lantas, sebenarnya apa dampak dari adanya pernikahan anak?
Melansir laman Unicef, pernikahan anak diartikan sebagai perkawinan anak perempuan atau laki-laki sebelum usia mereka 18 tahun dan mengacu pada pernikahan formal dan perkawinan informal di mana anak-anak di bawah usia 18 tahun tinggal dengan pasangan seolah-olah sudah menikah.
Wilayah Asia Selatan disebut memiliki angka pernikahan anak tertinggi di dunia.
Di mana hampir 45 persen dari semua wanita berusia 20-24 tahun melaporkan bahwa dirinya menikah sebelum usianya 18 tahun.
Baca juga: Usia Kehamilan Lebih Tua Dibandingkan Usia Pernikahan? Ini Penjelasan Dokter
Dan dari jumlah tersebut, hampir satu dari lima anak perempuan, 17 persennya menikah sebelum usia 15 tahun.
Adapun India menjadi negara dengan jumlah pengantin anak-anak terbesar di dunia.
Unicef menyebut, pernikahan anak melanggar hak-hak anak dan menempatkan mereka pada risiko tinggi mengalami kekerasan, eksploitasi dan pelecehan.
Baca juga: Kasus Pegawai Starbucks dan Pemahaman soal Pelecehan terhadap Perempuan...
Sementara itu melansir dari situs UNFPA, konsekuensi paling dasar, pernikahan anak disebut menyangkal hak anak-anak untuk memilih dengan persetujuan penuh, tanpa paksaan atau ketakutan.