Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Aisha Weddings, Ini Tanggapan KemenPPPA dan KPAI

Kompas.com - 10/02/2021, 19:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial tengah dihebohkan dengan adanya kampanye nikah muda atau pernikahan anak-anak oleh salah satu wedding organizer (WO) pada Selasa (9/2/2021).

Adapun informasi terkait kampanye tersebut diunggah oleh akun Twitter bernama Sweta Kartika, @SwetaKartika.

"Ada Mak Comblang digital yang meng-encourage pernikahan anak-anak yeuh. Dis is 'n outrage. Edan...
https://aishaweddings.com/keyakinan/untuk-kaum-muda/...," tulis Sweta dalam twitnya.

Baca juga: Ramai Selebgram Nikah Muda, Berapa Batas Minimal Usia Menikah di Indonesia?

Baca juga: Usia Kehamilan Lebih Tua Dibandingkan Usia Pernikahan? Ini Penjelasan Dokter

Menurutnya, jasa WO ini meresahkan lantaran memberikan ajakan kepada masyarakat untuk menikah muda alih-alih untuk mendapatkan kebahagiaan instan.

Selain itu, twit Sweta ini dilengkapi dengan beberapa foto yang memperlihatkan masifnya promosi jasa WO, seperti dalam bentuk spanduk, brosur, status di media sosial, dan lainnya.

Hingga kini, twit tersebut telah dibagikan sebanyak 5.803 kali dan telah disukai sebanyak 7.452 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Saat 6.000 Pengantin Nikah Massal di Tengah Maraknya Virus Corona...

Lantas, bagaimana tanggapan KemenPPPA dan KPAI perihal adanya kampanye menikah di usia dini tersebut?

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan, pihaknya selama ini sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

Menurutnya, isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kementerian PPPA.

"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," ujar Menteri Bintang seperti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu, (10/2/2021).

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI

Ia menyampaikan, tidak hanya pemerintah, namun masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah memengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," lanjut dia.

Di sisi lain, Menteri Bintang menegaskan, promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...

Ia menjelaskan, tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara.

Selain itu, Aisha Weddings yang mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia, sehingga kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius oleh Kementerian PPPA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com