Apabila menemukan produk tanpa izin BPOM, maka konsumen dapat melakukan pengaduan.
Cara melaporkan produk ke BPOM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi pom.go.id
2. Klik bagian "Layanan Online"
3. Pilih "Unit Layanan Pengaduan Konsumen"
4. Anda akan dihubungkan dengan laman khusus ULPK, kemudian pilih "Form Pengaduan"
5. Isi data diri, deskripsi produk yang ingin dilaporkan, tempat anda memperoleh produk, kemudian klik "Kirim".
Pelaporan akan diproses oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM.
Baca juga: Dapat Izin BPOM, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Sinovac
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.