Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Kosmetik Palsu, Ini Cara Cek Produk Berizin dari BPOM

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membekuk seorang pria berinisial CS, pemilik pabrik dan peracik kosmetik tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

CS memproduksi kosmetik berupa masker wajah kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya, juga terdapat reseller di beberapa daerah, bukan hanya di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Mengenai kosmetik palsu, pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap produk obat dan makanan yang beredar harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

Adapun kosmetik palsu buatan CS, diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama di media sosial.

Lalu, bagaimana mengetahui izin BPOM dari produk kosmetik?


Situs resmi

Setiap produk yang mendapat izin edar dan lolos pengawasan, terdaftar dalam BPOM.

Salah satu langkah untuk melakukan pengecekan daftar produk kosmetik dan produk lainnya, dapat dilakukan melalui situs Cek BPOM.

Berikut caranya:

1. Buka situs cekbpom.go.id
2. Masukkan nama merek, produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia
4. Klik tombol "Cari"
3. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.

Apabila produk kosmetik yang dicari tidak ada dalam daftar, maka perlu berhati-hati.

Bisa jadi produk tersebut tidak mendapat izin edar, ditarik dari pasaran, atau masih dalam pengawasan.

Aplikasi ponsel

Konsumen juga dapat mengetahui status izin produk melalui aplikasi ponsel Cek BPOM. Caranya sebagai berikut:

1. Pasang aplikasi Cek BPOM di ponsel melalui link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=cekbpom.pom.app
2. Setelah terpasang, aplikasi akan menampilkan pilihan kategori produk, nomor registrasi, dan kata kunci pencarian
3. Masukkan spesifikasi produk yang dicari, kemudian klik "Cari Produk"
4. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.


Pengaduan

Apabila menemukan produk tanpa izin BPOM, maka konsumen dapat melakukan pengaduan.

Cara melaporkan produk ke BPOM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi situs resmi pom.go.id
2. Klik bagian "Layanan Online"
3. Pilih "Unit Layanan Pengaduan Konsumen"
4. Anda akan dihubungkan dengan laman khusus ULPK, kemudian pilih "Form Pengaduan"
5. Isi data diri, deskripsi produk yang ingin dilaporkan, tempat anda memperoleh produk, kemudian klik "Kirim".

Pelaporan akan diproses oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/01/063200565/waspada-kosmetik-palsu-ini-cara-cek-produk-berizin-dari-bpom

Terkini Lainnya

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke