KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membekuk seorang pria berinisial CS, pemilik pabrik dan peracik kosmetik tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
CS memproduksi kosmetik berupa masker wajah kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya, juga terdapat reseller di beberapa daerah, bukan hanya di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Hati-hati, Berikut Kandungan Skincare yang Tidak Direkomendasikan untuk Ibu Hamil, Termasuk Mugwort
Mengenai kosmetik palsu, pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap produk obat dan makanan yang beredar harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
Adapun kosmetik palsu buatan CS, diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama di media sosial.
Lalu, bagaimana mengetahui izin BPOM dari produk kosmetik?
Setiap produk yang mendapat izin edar dan lolos pengawasan, terdaftar dalam BPOM.
Salah satu langkah untuk melakukan pengecekan daftar produk kosmetik dan produk lainnya, dapat dilakukan melalui situs Cek BPOM.
Berikut caranya:
1. Buka situs cekbpom.go.id
2. Masukkan nama merek, produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia
4. Klik tombol "Cari"
3. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.
Apabila produk kosmetik yang dicari tidak ada dalam daftar, maka perlu berhati-hati.
Bisa jadi produk tersebut tidak mendapat izin edar, ditarik dari pasaran, atau masih dalam pengawasan.
Baca juga: Populer sebagai Tanaman Obat, Apa Saja Manfaat Lidah Buaya?
Konsumen juga dapat mengetahui status izin produk melalui aplikasi ponsel Cek BPOM. Caranya sebagai berikut:
1. Pasang aplikasi Cek BPOM di ponsel melalui link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=cekbpom.pom.app
2. Setelah terpasang, aplikasi akan menampilkan pilihan kategori produk, nomor registrasi, dan kata kunci pencarian
3. Masukkan spesifikasi produk yang dicari, kemudian klik "Cari Produk"
4. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.
Baca juga: Saat Johnson & Johnson dan Eli Lilly Hentikan Uji Coba Obat Antibodi dan Vaksin Covid-19...
Apabila menemukan produk tanpa izin BPOM, maka konsumen dapat melakukan pengaduan.
Cara melaporkan produk ke BPOM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi pom.go.id
2. Klik bagian "Layanan Online"
3. Pilih "Unit Layanan Pengaduan Konsumen"
4. Anda akan dihubungkan dengan laman khusus ULPK, kemudian pilih "Form Pengaduan"
5. Isi data diri, deskripsi produk yang ingin dilaporkan, tempat anda memperoleh produk, kemudian klik "Kirim".
Pelaporan akan diproses oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM.
Baca juga: Dapat Izin BPOM, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Sinovac
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.