KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan aturan terkait pajak pulsa kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari mendatang.
Baca juga: Ramai soal Pajak untuk Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...
Dalam PMK Pasal 3, disebutkan bahwa ada beberapa jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:
- Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
- Jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
- Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi.
- Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa PPN juga dikenakan atas penyerahan barang kena pajak, berupa pulsa dan kartu perdana oleh beberapa pihak berikut:
- Pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.
- Penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.
- Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
- Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dapat dilihat di sini.
Baca juga: Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer, Ini yang Perlu Dipahami