Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Pulsa, Ini Aturan Lengkapnya dan Penjelasan Kemenkeu

Kompas.com - 30/01/2021, 18:14 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan aturan terkait pajak pulsa kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari mendatang.

Baca juga: Ramai soal Pajak untuk Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Dalam PMK Pasal 3, disebutkan bahwa ada beberapa jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:

  1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
  2. Jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
  3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi.
  4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa PPN juga dikenakan atas penyerahan barang kena pajak, berupa pulsa dan kartu perdana oleh beberapa pihak berikut:

  1. Pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.
  2. Penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.
  3. Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
  4. Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dapat dilihat di sini. 

Baca juga: Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer, Ini yang Perlu Dipahami

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com