Atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua, maka dipungut PPh sesuai Pasal 22 yaitu sebesar 0,5 persen.
Angka itu diambil dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi selanjatnya.
Pajak tersebut juga berasal dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung, sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (2).
Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik, dan Voucer!
Jika yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen dari tarif yang tertera dalam ayat (2).
Untuk diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.
Melalui akun Instagram-nya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pungutan pajak tersebut sudah berlaku sebelumnya.
Pihaknya membantah bahwa hal itu akan memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK, DAN VOUCHER," tulis Sri Mulyani, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Varian Baru Corona Sampai ke Negara Tetangga, Bagaimana di Indonesia?
Lihat postingan ini di Instagram