Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pajak Pulsa, Ini Aturan Lengkapnya dan Penjelasan Kemenkeu

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan aturan terkait pajak pulsa kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari mendatang.

Dalam PMK Pasal 3, disebutkan bahwa ada beberapa jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:

  1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
  2. Jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
  3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi.
  4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa PPN juga dikenakan atas penyerahan barang kena pajak, berupa pulsa dan kartu perdana oleh beberapa pihak berikut:

  1. Pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.
  2. Penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.
  3. Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
  4. Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dapat dilihat di sini. 


Besaran pungutan pajak

Atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua, maka dipungut PPh sesuai Pasal 22 yaitu sebesar 0,5 persen.

Angka itu diambil dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi selanjatnya.

Pajak tersebut juga berasal dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung, sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (2).

Jika yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen dari tarif yang tertera dalam ayat (2).

Untuk diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.

Penjelasan Kemenkeu

Melalui akun Instagram-nya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pungutan pajak tersebut sudah berlaku sebelumnya.

Pihaknya membantah bahwa hal itu akan memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK, DAN VOUCHER," tulis Sri Mulyani, Sabtu (30/1/2021).

"Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucher," kata Sri Mulyani.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyrakat Dirjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menuturkan, aturan pungutan pajak PPN itu hanya sampai distributor tingkat II atau server.

Karena itu, distribusi selanjutnya, seperti pengecer dan konsumen tidak dipungut PPN.

Juru Bicara Kemenkeu Rahayu Puspasari juga menegaskan bahwa tidak ada jenis atau pun obyek pajak baru dalam aturan tersebut.

"Tidak ada jenis dan obyek pajak baru," kata Rahayu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Penyederhanaan

Pembaruan pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, imbuhnya ditujukan untuk menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Adapun aturan mengenai PPN dan PPh sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983.

Aturan ini telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Khusus untuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, pembaruan diberlakukan guna memangkas mekanisme perpajakkan.

"Aturan ini kan terbit untuk menyederhanakan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher yang selama ini sudah ada atau sudah diatur," jelas Rahayu.

Sedangkan untuk token listrik hanya dikenakan PPN atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh dari agen penjual token, bukan atas nilai token listriknya.

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia/Nur Fitriatus Shalihah/Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Erlangga Djumena/Inggried Dwi Wedhaswary/Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/30/181400765/soal-pajak-pulsa-ini-aturan-lengkapnya-dan-penjelasan-kemenkeu

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke