KOMPAS.com - Google mengancam akan menutup layanan mesin pencarian internet miliknya di seluruh wilayah Australia.
Ancaman ini mengemuka setelah Australia menyusun draf undang-undang bernama News Media Bargaining Code Law.
Undang-undang itu mengharuskan perusahaan teknologi seperti Google untuk membayar sejumlah uang kepada organisasi media untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) dan tautan Google Search.
Jika rancangan undang-undang itu disahkan, Google mengaku tidak mempunyai pilihan lain, selain menghentikan layanan Google Search di Australia.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: 5 Film/Series Paling Banyak Dicari di Google Search Indonesia
Selain Australia, berikut ini 4 negara yang pernah bermasalah dengan Google:
Diberitakan Daily Mail, 22 Oktober 2012, Google melarang surat kabar Perancis dari mesin pencari jika negara tersebut mengesahkan Undang-Undang yang mengharuskan mesin pencari membayar hak untuk menggunakan artikel secara online.
Banyak surat kabar Perancis yang merasa pendapatan dan hak cipta mereka terancam ketika hasil penelusuran Google menampilkan konten mereka.
Tapi menurut Google, Undang-Undang yang dibuat akan mengancam keberadaannya.
Baca juga: 5 Tokoh Dunia yang Kepergiannya Banyak Dicari di Google Selama 2020
Selain itu media telah mendapatkan keuntungan dengan menerima jutaan kunjungan ke situs web mereka.
Dikutip France24, 21 Januari 2021, Google dan sekelompok media di Perancis akan menandatangani perjanjian untuk membuka jalan menuju pembayaran hak cipta digital oleh Google ke media online.
Pengadilan banding Paris memutuskan pada Oktober bahwa raksasa AS itu harus terus bernegosiasi dengan penerbit berita Perancis mengenai Undang-Undang Eropa baru tentang hak tetangga.
Baca juga: 10 Film dan Serial TV yang Paling Dicari di Google Indonesia Sepanjang 2020
Diberitakan Telegraph, 25 Juni 2009, China menuduh Google melanggar hukum sehingga pemerintah China memblokir akses ke Google di sebagian besar negara.
Kementerian luar negeri China menuduh mesin pencari Google berbahasa Inggris menyebarkan konten vulgar dan berbagai tindakan hukum telah dilakukan oleh pemerintah.
Sebelum 2019, Google juga telah berulang kali diblokir China karena mengecewakan pemerintah. Pemblokiran pertama kali terjadi pada 2002.
Baca juga: Uji Coba Blokir Ponsel BM Dimulai, Begini Cara Cek IMEI dan Statusnya