KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid 2 di Pulau Jawa dan Bali dimulai hari ini, Selasa (26/1/2021).
PPKM jilid 2 ini akan berlangsung hingga 8 Februari 2021.
PPKM ini berlangsung di 7 provinsi, yaitu:
Peraturan yang diterapkan pada PPKM Jilid II ini relatif masih sama dengan peraturan PPKM sebelumnya.
Hanya ada beberapa aturan yang berbeda, di antara soal jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan.
Sementara, aturan dan syarat perjalanan, masih seperti aturan sebelumnya.
Bagaimana aturan perjalanan internasional selama PPKM jilid II ini?
Aturan perjalanan internasional selama PPKM jilid 2 masih mengacu berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa Pandemi Virus Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Beda Aturan PPKM Jilid I dan II
WNA masih dilarang masuk Indonesia
Aturan ini menyebutkan, untuk sementara, pintu masuk bagi masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia ditutup.
Wajib ikuti ketentuan protokol kesehatan
Para pelaku perjalanan yang berasal dari luar negeri harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Dalam hal ini, terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengecualian