Pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk:
Harus ada bukti PCR negatif Covid-19
Bagi para pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari semua negara asing yang masuk ke Indonesia baik langsung atau transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif PCR dari negara asal dengan sampel yang diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan. Bukti ini harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau eHac Internasional Indonesia.
Baca juga: PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Epidemiolog Sarankan Perkuat Testing dan Pelacakan
Tes PCR ulang dan karantina
Tes ulang PCR berlaku bagi pelaku perjalanan setelah kedatangan dan diwajibkan untuk menjalani karantina 5 hari untuk WNI di tempat akomodasi karantina khusus.
Bagi WNA, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes.
Perwakilan asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia bisa karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
Bagi diplomat asing, karantina dilakukan di tempat yang disediakan pemerintah.
Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR di saat kedatangan positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Pemeriksaan ulang RT-PCR bagi WNI dan WNA kembali dilakukan setelah 5 hari sejak tanggal kedatangan
Jika hasil negatif, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Sebaliknya, jika hasil positif Covid-19, perawatan di rumah sakit bagi WNI biaya ditanggung pemerintah. Sementara, WNA biaya mandiri.
Baca juga: PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Begini Aturan Pembatasannya