Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Syarat Perjalanan Internasional

Kompas.com - 26/01/2021, 14:57 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk:

  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas KITAS) dan kartu izin tinggl tetap (KITAP)
  • WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dri Kementerian/Lembaga

Harus ada bukti PCR negatif Covid-19

Bagi para pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari semua negara asing yang masuk ke Indonesia baik langsung atau transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif PCR dari negara asal dengan sampel yang diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan. Bukti ini harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau eHac Internasional Indonesia.

Baca juga: PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Epidemiolog Sarankan Perkuat Testing dan Pelacakan

Tes PCR ulang dan karantina

Tes ulang PCR berlaku bagi pelaku perjalanan setelah kedatangan dan diwajibkan untuk menjalani karantina 5 hari untuk WNI di tempat akomodasi karantina khusus.

Bagi WNA, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes.

Perwakilan asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia bisa karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

Bagi diplomat asing, karantina dilakukan di tempat yang disediakan pemerintah.

Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR di saat kedatangan positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Pemeriksaan ulang RT-PCR bagi WNI dan WNA kembali dilakukan setelah 5 hari sejak tanggal kedatangan

Jika hasil negatif, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Sebaliknya, jika hasil positif Covid-19, perawatan di rumah sakit bagi WNI biaya ditanggung pemerintah. Sementara, WNA biaya mandiri.

Baca juga: PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Begini Aturan Pembatasannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com