KOMPAS.com - Pandemi corona memunculkan perubahan dalam sejumlah hal, salah satunya terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci.
Kendati belum ada kepastian soal pemberangkatan haji 2021, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memperhitungkan pemberangkatan kloter pertama yang disebutkan dilakukan pada 15 Juni 2021.
Sebelumnya, pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia 2020 dibatalkan mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI No. 494 Tahun 2020.
Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus
Lantas, bagaimana dengan penyelenggaraan ibadah haji 2021?
Melansir laman Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah Ibadah Haji 2021 bisa terlaksana atau tidak.
Ketidakpastian ini dikarenakan Indonesia dan semua negara masih menanti keputusan dari Pemerintah Arab Saudi, apakah mereka akan membuka pelaksanaan ibadah yang menjadi rukun Islam kelima ini atau tidak.
Baca juga: Update: Rekap Aturan Perjalanan Umrah dan Biaya Umrah Saat Ini
Kendati belum ada kepastian keberangkatan, pihak Kementerian Agama terus melakukan upaya persiapan, karena waktu keberangkatan jemaah haji, jika berjalan sesuai rencana, sudah semakin dekat.
Hal itu disampaikan Gus Yaqut, begitu dia akrab disapa, saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
"Waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M hanya berkisar 5 bulan. Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas, sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan,” kata Yaqut.
Baca juga: Tak Cuma Indonesia, Berikut Negara-negara yang Batal Kirim Jemaah Haji