Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Bulan Ini, Mengapa Tarif Tol Kerap Naik?

Kompas.com - 08/01/2021, 12:31 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melakukan penyesuaian tarif jalan tol Jakarta-Cikampek.

Penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek dengan pelaksanaan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated diharapkan akan terlaksana mulai Januari 2021.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan penyesuaian tarif tersebut seharusnya dilaksanakan pada Desember lalu. Namun kenaikan tarif dirasa belum tepat dilaksanakan pada akhir tahun lalu.

"Melihat dinamika masyarakat," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (6/1/2021).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Road Bike di Tengah Wacana Jalur Sepeda Tol Dalam Kota...

Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana melakukan penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek berdasarkan pembagian empat wilayah penarifan yang telah diberlakukan pada 2019.

Pembagian empat wilayah tersebut antara lain wilayah 1 Jakarta IC-IC Pondok Gede, wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat, wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat, dan wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.

"Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.

Baca juga: Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Adapun detail tarif baru nantinya setelah adanya penyesuaian adalah sebagai berikut :

a. Wilayah 1, Golongan I Rp 4.000, Golongan II Rp 6.000, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 8.000, dan Golongan V Rp 8.000.

b. Wilayah 2, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000, dan Golongan V Rp 14.000.

c. Wilayah 3, Golongan I Rp 12.000, Golongan II Rp 18.000, Golongan III Rp 18.000, Golongan IV Rp 24.000, dan Golongan V Rp 24.000.

d. Wilayah 4, Golongan I Rp 20.000, Golongan II Rp 30.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV Rp 40.000, dan Golongan V Rp 40.000.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

Lantas, mengapa tarif tol kerap naik?

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian taruf jalan tol telah diatur melalui Undang-Undang.

"(Aturannya,Red) Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Danang kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan, pada pasal 48 ayat 3, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com