Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kementerian Agama...

Kompas.com - 19/01/2021, 16:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi corona memunculkan perubahan dalam sejumlah hal, salah satunya terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci.

Kendati belum ada kepastian soal pemberangkatan haji 2021, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memperhitungkan pemberangkatan kloter pertama yang disebutkan dilakukan pada 15 Juni 2021.

Sebelumnya, pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia 2020 dibatalkan mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI No. 494 Tahun 2020.

Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus

Lantas, bagaimana dengan penyelenggaraan ibadah haji 2021?

Melansir laman Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah Ibadah Haji 2021 bisa terlaksana atau tidak.

Ketidakpastian ini dikarenakan Indonesia dan semua negara masih menanti keputusan dari Pemerintah Arab Saudi, apakah mereka akan membuka pelaksanaan ibadah yang menjadi rukun Islam kelima ini atau tidak.

Baca juga: Update: Rekap Aturan Perjalanan Umrah dan Biaya Umrah Saat Ini

Kendati belum ada kepastian keberangkatan, pihak Kementerian Agama terus melakukan upaya persiapan, karena waktu keberangkatan jemaah haji, jika berjalan sesuai rencana, sudah semakin dekat.

Hal itu disampaikan Gus Yaqut, begitu dia akrab disapa, saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

"Waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M hanya berkisar 5 bulan. Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas, sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan,” kata Yaqut.

Baca juga: Tak Cuma Indonesia, Berikut Negara-negara yang Batal Kirim Jemaah Haji

Tim Manajemen Krisis Haji

Pada rapat yang dilakukan hari ini, Selasa (19/1/2021), Yakut menyatakan telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mitigasi penyelenggaraan ibadah haji.

"Tim ini telah saya launching tadi pagi, dan langsung bekerja hari ini juga,” ujar dia.

Sebelumnya, pada rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (18/1/2021), salah satu anggota dewan dari fraksi PDI-P, Diah Pitaloka, meminta Menag memberikan pendekatan psikologis terhadap calon jemaah haji jika nantinya gagal diberangkatkan.

"Pak Menteri, banyak masyarakat kita yang gagal berangkat haji akibat pandemi Covid-19 padahal mereka itu sudah menunggu sekian lama sekali. Bagaimana caranya agar mereka itu tidak stres?" tanyanya, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI.

Baca juga: Respons WHO dan Sejumlah Negara soal Pembatasan Haji 2020

Pemberangkatan jemaah haji untuk tahun ini, sedianya memang akan dimulai dengan kloter pertama pada 15 Juni 2021.

Saat ini, Kemenag masih mempersiapkan 3 opsi penyelenggaraan ibadah haji di saat yang penuh ketidakpastian ini, meliputi pemberangkatan dengan kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak ada pemberangkatan haji.

"Ada atau tidaknya penyelenggaraan  ibadah haji 2021 sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Kita semua menginginkan agar wabah ini segera berakhir agar pelaksanaan ibadah Haji 2021 kembali normal," ungkap Menag.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Skema pemberangkatan jemaah haji

Meski demikian pihaknya terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan ibadah Haji 2021.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar mengatakan pihaknya telah menyiapkan 3 skema pemberangkatan jemaah haji 2021.

Skema pertama yakni jika pandemi sudah berakhir. Kedua jika Covid-19 belum sepenuhnya hilang dan terakhir yakni jika wabah Covid-19 masih tinggi dan belum dapat tertangani.

Baca juga: Alur 4 Meja Saat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, seperti Apa Tahapannya?

Untuk skema pertama, maka kuota haji akan kembali normal. Jemaah haji yang batal keberangkatannya pada 2020 akan diberangkatkan pada 2021.

"Sementara yang dijadwalkan 2021 akan mundur ke tahun berikutnya. Kecuali jika tahun depan (2021) Indonesia mendapatkan bantuan," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (25/8/2020).

Skema kedua, apabila Covid-19 belum sepenuhnya hilang yakni akan dilakukan pembatasan atau pengurangan kuota.

"Jika diasumsikan berkurang 50 persen dari kuota saat ini, maka akan ada jemaah yang mundur lagi keberangkatannya. Ini juga akan berakibat pada daftar tunggu yang semakin panjang," beber dia.

Dan apabila wabah Covid-19 belum tertangani, maka kemungkinan pemberangkatan jemaah haji terpaksa ditunda lagi.

“Skema ini masih akan terus dimatangkan sesuai dengan perkembangan penanganan Covid di Indonesia, Arab Saudi, dan dunia,” kata Nizar.

Baca juga: Studi di Wuhan Temukan Gejala Covid-19 Dapat Bertahan hingga 6 Bulan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tata cara dan syarat refund dana haji khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com