Sementara itu visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang untuk memasuki wilayah Indonesia.
Kristen diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. Hal itu dibenarkan oleh Arvin.
"Iya yang bersangkutan masuk dengan visa kunjungan yang dapat dipergunakan untuk salah satunya berwisata," ujarnya.
Namun untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Imigrasi Bali masih menunggu kedatangan warga negara Amerika Serikat itu ke kantor imigrasi.
Baca juga: Kristen Gray Gunakan Visa Kunjungan untuk Masuk Bali Awal 2020, Alamatnya Kini Terdeteksi
Beberapa waktu lalu petugas Imigrasi Bali telah melakukan pencarian kepada yang bersangkutan dengan mendatangi alamat yang tertera dalam sistem sesuai dengan laporan pemohon.
Arvin mendapat informasi dari Imigrasi Bali bahwa saat ini mereka sudah berhasil bertemu dengan Warga Negara Indonesia yang menjadi sponsor dari WNA tersebut.
"Kemudian seorang WNI yang menjadi sponsor-nya dan diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di suatu wilayah, petugas mendatangi alamat yang diberikan oleh sponsor itu dan tidak menemukan yang bersangkutan di rumah," tuturnya.
Setelah itu, petugas kembali mendatangi WNI yang menjadi sponsor itu lalu menyampaikan panggilan petugas imigrasi kepada yang bersangkutan (Kristen Gray) untuk datang ke kantor imigrasi Denpasar.
"Sudah disampaikan bahwa yang bersangkutan diminta untuk datang ke kantor imigrasi untuk selanjutnya kami masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Kristen Gray Bakal Diperiksa soal Twit Ajak Warga Asing ke Bali Saat Pandemi Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Kristen Gray lewat twit-nya menceritakan pengalamannya datang ke Bali tahun lalu.
Dia mengaku berasal dari Los Angeles, Amerika Serikat. Saat pemerintah memberlakukan pengetatan, dia tidak bisa meninggalkan Bali, lalu bekerja sebagai desain grafis.
Dalam twit-nya dia mengatakan betah tinggal di Bali karena kecilnya biaya hidup sehari-hari. Tak hanya itu, dia juga mempromosikan kepada WNA lainnya untuk datang ke Bali dengan caranya.
Dia datang menggunakan visa kunjungan yang biasanya digunakan untuk wisata dan hanya berlaku 6 bulan.
Karena diduga melebihi batas waktu tinggal, dia mendapat hujatan dari netizen. Hingga kini pihak Imigrasi masih menunggu kedatangannya di kantor.
Baca juga: Utas Viral WNA Ajak Turis Asing ke Bali Saat Pandemi, Imigrasi Tak Temukan Data Kristen Gray
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.