Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 11 Daerah di Jawa Timur yang Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021

Kompas.com - 10/01/2021, 14:57 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan 11 kabupaten dan kota sebagai daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penetapan daerah yang akan diberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa Timur itu disampaikan Khofifah melalui akun Instagramnya khofifah.ip, Sabtu (9/1/2021).

Khofifah mengatakan, pemberlakuan PPKM di Jatim dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan selama tiga pekan terakhir, baik secara nasional maupun di Jatim.

PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2021 di 11 kabupaten/kota, yaitu:

Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.

Pengaturan PPKM berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

"Selama dua pekan, ayo kita jaga diri kita, keluarga, lingkungan, dan daerah kita dari penularan Covid-19. Disiplin dan patuhi selalu 3M," kata Khofifah.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan PSBB Proporsional di Jawa Barat

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh khofifah indar parawansa (@khofifah.ip)

Aturan PPKM di Jatim

Mengutip Inmendagri No 1 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan yang berlaku di Jatim mencakup:

  • Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
  • Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Membatasi kegiatan restoran, makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
  • Membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (@jatimpemprov)

Operasi yustisi masif

Mengutip Harian Kompas, Minggu (10/1/2021), Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan, pelaksanaan PPKM di Jatim akan dibarengi pendisiplinan masyarakat melalui operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar secara masif.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PPKM.

Sebab, hanya dengan kerja sama penyebaran Covid-19 dapat ditekan sehingga kegiatan masyarakat terutama pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal.

Data kasus Covid-19 di Jatim menunjukkan tren peningkatan signifikan.

Hingga Sabtu (9/1/2021), jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 91.609 kasus dengan rincian, kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus (sebesar 85,80 persen), sedangkan kasus aktif yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (sebesar 7,24 persen).

Kasus Covid-19 yang berujung dengan meninggal dunia mencapai 6.380 kasus.

Dengan kata lain, case fatality rate (CFR) Covid-19 di Jatim menembus 6,96 persen. Kematian terkonfirmasi positif tersebut lebih dari dua kali lipat kasus kematian nasional yang angkanya di kisaran 3 persen.

Baca juga: Ini Daftar 23 Daerah di Jateng yang Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com