Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 11 Daerah di Jawa Timur yang Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021

Penetapan daerah yang akan diberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa Timur itu disampaikan Khofifah melalui akun Instagramnya khofifah.ip, Sabtu (9/1/2021).

Khofifah mengatakan, pemberlakuan PPKM di Jatim dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan selama tiga pekan terakhir, baik secara nasional maupun di Jatim.

PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2021 di 11 kabupaten/kota, yaitu:

Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.

Pengaturan PPKM berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

"Selama dua pekan, ayo kita jaga diri kita, keluarga, lingkungan, dan daerah kita dari penularan Covid-19. Disiplin dan patuhi selalu 3M," kata Khofifah.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PPKM.

Sebab, hanya dengan kerja sama penyebaran Covid-19 dapat ditekan sehingga kegiatan masyarakat terutama pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal.

Data kasus Covid-19 di Jatim menunjukkan tren peningkatan signifikan.

Hingga Sabtu (9/1/2021), jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 91.609 kasus dengan rincian, kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus (sebesar 85,80 persen), sedangkan kasus aktif yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (sebesar 7,24 persen).

Kasus Covid-19 yang berujung dengan meninggal dunia mencapai 6.380 kasus.

Dengan kata lain, case fatality rate (CFR) Covid-19 di Jatim menembus 6,96 persen. Kematian terkonfirmasi positif tersebut lebih dari dua kali lipat kasus kematian nasional yang angkanya di kisaran 3 persen.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/10/145700365/daftar-11-daerah-di-jawa-timur-yang-terapkan-ppkm-11-25-januari-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke