Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Twitter Donald Trump Diblokir Permanen, Aturan Apa yang Dilanggarnya?

Kompas.com - 09/01/2021, 12:43 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akun Twitter Presiden Amerika Serikat Donald Trump, @realDonaldTrump, diblokir permanen pada Jumat (8/1/2021).

Dalam twitnya, pihak Twitter menyebutkan, mereka memutuskan penutupan akun tersebut karena risiko hasutan kekerasan lebih lanjut.

Blokir itu termasuk larangan bahwa Trump tidak dapat lagi mengakses akunnya serta twit dan gambar profilnya telah dihapus.

Akunnya sempat diblokir sementara. Beberapa twit Trump juga diblokir oleh pihak Twitter dan Trump harus menghapusnya untuk mendapatkan kembali akunnya.

Twitter telah memperingatkan bahwa pelanggaran kebijakan akan mengakibatkan penghentian permanen.

"Meskipun kami mengizinkan setiap orang untuk mengekspresikan diri mereka di dalam layanan kami, namun kami tidak menoleransi perilaku yang mengganggu, mengintimidasi, atau menggunakan ancaman untuk membungkam pendapat orang lain," tulis Twitter dalam laman resminya.

Baca juga: Twitter Resmi Tutup Permanen Akun Donald Trump, Ini Alasannya...

Aturan Twitter

Melansir laman resmi Twitter, pihak Twitter dapat mengunci akun atau memblokir sementara akun tertentu jika akun itu dianggap disusupi atau melanggar Peraturan Twitter atau Persyaratan Layanan.

Akun yang terblokir atau dibatasi sementara dapat dipulihkan dengan mengikuti petunjuk untuk memulihkannya dengan mengikuti petunjuk.

Akan tetapi, pelanggaran berulang atas peraturan Twitter dapat menyebabkan penangguhan permanen.

"Jika seseorang terus melanggar peraturan setelah diterapkannya tindakan penegakan, akun mereka dapat ditangguhkan secara permanen," tulis Twitter dalam lamannya.

Aturan Twitter pada dasarnya untuk memastikan semua orang dapat berpartisipasi dalam percakapan publik dengan bebas dan aman.

Twitter memiliki tujuan melayani percakapan publik. Oleh karena itu, kekerasan, pelecehan, dan jenis perilaku serupa lainnya membuat orang enggan untuk mengekspresikan diri, dan pada akhirnya mengurangi nilai percakapan publik global.

Keamanan

Ilustrasi Twitter.KOMPAS.com/Gito Yudha Pratomo Ilustrasi Twitter.
Dalam kebijakan Twitter, pengguna tidak boleh mengancam dengan kekerasan terhadap seseorang atau sekelompok orang. Twitter juga melarang pemujaan terhadap kekerasan.

Terkait terorisme, pengguna Twitter tidak boleh mengancam atau mempromosikan terorisme atau ekstremisme kekerasan.

Selain itu, Twitter juga sama sekali tidak menoleransi eksploitasi seksual anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com