Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Malam Tahun Baru di Yogyakarta, Simak Lagi Instruksi Gubernur DIY Berikut Ini

Kompas.com - 29/12/2020, 15:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Instruksi tersebut berisi tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

"Untuk yang khusus, Gubernur mengeluarkan surat imbauan kepada Bupati/Walikota terkait Nataru," kata Ditya saat dihubungi Selasa (29/12/2020).

Isi dari Instruksi Gubernur adalah sebagai berikut: 

1. Memperketat operasi yustisi/nonyustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan;
2. Mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak;
3. Memperketat pembatasan sosial dengan pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, warung makan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00-22.00 WIB mulai 24 Desember 2020-8 Januari 2021;
4. Memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel, dan tempat wisata;
5. Optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat;
6. Mewajibkan kepada pengelola hotel/penginapan dan ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar DIY untuk meminta hasil Rapid Test Antigen/Swab Antigen/Swab PCR dengan hasil negatif dan masih berlaku.

Selanjutnya, untuk penindakan segala bentuk pelanggaran terkait Covid-19, Pemda DIY akan merujuk pada Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca juga: Tugu Pal Putih, Malioboro dan Titik Nol Tetap Dibuka di Malam Tahun Baru

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DIY, hingga Minggu (27/12/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di provinsi itu mencapai 11.110 orang.

Dari jumlah tersebut, 7.316 orang di antaranya sembuh dan 235 orang lainnya meninggal.

Oleh karena itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang belum sembuh di DIY sebanyak 3.559 orang.

Diusulkan lockdown

Sebelumnya dilansir dari Kompas.id (28/12/2020), Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Penanganan Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan agar dilakukan lockdown atau pemberlakuan jam malam di kawasan Tugu Yogyakarta, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Lockdown itu diusulkan diterapkan pada 31 Desember 2020 mulai pukul 18.00 hingga 1 Januari 2021 pukul 06.00.

”Kami mengusulkan malam Tahun Baru dilakukan lockdown dari kawasan Tugu, Malioboro, sampai Titik Nol Kilometer selama 12 jam, dari pukul enam sore sampai enam pagi,” kata anggota Pansus Pengawasan Pelaksanaan Penanganan Covid-19 DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan, Senin (28/12/2020), di Yogyakarta.

Alasan penutupan itu sebab berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kawasan Tugu, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer selalu menjadi pusat berkumpulnya warga yang ingin merayakan Tahun Baru.

Oleh karena itu, pada malam Tahun Baru 2021, sangat mungkin terjadi kerumunan di tiga kawasan tersebut. Padahal, kerumunan berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Baca juga: Wisatawan di Malioboro Saat Libur Akhir Tahun Dibatasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com