Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Malam Tahun Baru di Yogyakarta, Simak Lagi Instruksi Gubernur DIY Berikut Ini

Kompas.com - 29/12/2020, 15:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian dan membuat kerumunan pada waktu libur panjang akhir tahun. 

Termasuk pada malam pergantian tahun yang biasanya banyak terjadi berkumpulnya orang di titik-titik tertentu. 

Sebab seperti diketahui, mobilitas orang dan terjadinya kerumuman dapat berdampak pada amplifikasi kasus Covid-19 di Indonesia.

Kasus meningkat

Apabila kondisi lonjakan kasus Covid-19 terus berlanjut maka akan berdampak pada fasilitas kesehatan dan kasus kematian yang terus meningkat.

Baca juga: Setelah Libur Panjang, Kasus Covid-19 Selalu Melonjak, Ini Datanya...

Pada level nasional, angka kasus Covid-19 pekan ini meningkat 3 persen dibanding minggu lalu.

"Semua orang harus paham bahwa kita masih dalam kondisi pandemi. Bahkan tingkat penularan masih tinggi, yaitu positivity rate di atas 18 persen," kata Sonny Harry B. Harmadi, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 dikutip dari Youtube BNPB.

Karena itu menurut Sonny, agar penularan tidak semakin tinggi, yang penting dilakukan adalah mobilitas dapat dikendalikan.

Kawasan Malioboro

Dikutip dari Kompas.com (28/12/2020) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak akan menutup atau melakukan lockdown kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro, dan Titik Nol pada malam tahun baru.

Pemkot beralasan jika ketiga lokasi itu ditutup dikhawatirkan akan terjadi kerumunan di daerah lain.

"Sampai saat ini kita ambil keputusan membuka (kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro, dan Titik Nol). Ini kan seperti balon, kalau ada yang ditutup maka di lokasi lain akan ada yang melembung," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Senin (28/12/2020).

Lanjut Heroe, saat ini pihaknya fokus pada peningkatan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Malioboro, Tugu Pal Putih, dan Titik Nol Diusulkan di-Lockdown Saat Malam Tahun Baru

Instruksi Gubernur DIY

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokoler Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatatakan, sebelumnya Gubernur DIY telah mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com