Namun, aturan hukum tersebut hanya berlaku di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Teuku Faizasyah menyebut aturan itu tidak berlaku lintas negara.
"Hukum nasional kan tidak bersifat lintas batas negara (extra territorial)," kata Teuku saat dimintai keterangan, Senin (28/12/2020).
Saat dimintai keterangan terkait kasus ini, pihaknya menginformasikan bahwa saat ini kasus tengah ditangani oleh pihak kepolisian Malaysia.
Hal itu sesuai dengan informasi yang disampaikan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta melalui media sosial mereka.
— Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta ???????????????????? (@MYEmbJKT) December 28, 2020
Dalam keterangan yang dikeluarkan pada Minggu (27/12/2020) ditegaskan bahwa pihak otoritas Malaysia akan melakukan investigasi terkait masalah yang terjadi.
Jika terbukti, tindakan itu dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kedutaan Besar Malaysia mengutuk keras segala bentuk tindakan yang berpotensi merusak hubungan bilateral yang terjalin baik antara Malaysia-Indonesia.
Baca juga: Daftar 29 Negara yang Telah Memulai Vaksinasi Covid-19, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.