Dia menambahkan, dalam menentukan diagnosis, pihaknya selalu berpedoman dari rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli.
Kendati demikian, lantaran izin edar GeNose ini telah keluar, Kemenkes juga mempersilakan untuk menggunakan alat itu.
"GeNose ini kan sudah ada izin edarnya, silakan saja untuk digunakan. Tetapi, tetap saja kalau belum ada pedomannya untuk menegakkan diagnosis harus konfirmasi dengan antigen swab atau juga dengan PCR swab," ujar Nadia.
Dengan kata lain, selama belum diatur di dalam pedoman, maka untuk menegakkan diagnosis wajib kembali ke aturan yang telah ada.
Baca juga: Kantongi Izin, Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose dari UGM Siap Dipasarkan
Melansir laman UGM, 26 Oktober 2020, alat itu dikembangkan oleh Prof Dr Eng Kuwat Triyana dan timnya.
GeNose mendapatkan izin dari Kemenkes untuk menjalani uji diagnostik pada Oktober 2020. Desain uji diagnostik berupa cross sectional dan triple blinded.
Sementara itu, rekrutmen subjeknya adalah multicenter consecutive sampling hingga tercapai jumlah sampel berimbang antara kelompok positif Covid-19 dan negatif Covid-19.
Pada tahap awal penerapan GeNose C19 akan difungsikan sebagai alat screening Covid-19.
Anggota tim peneliti dr Dian Kesumapramudya Nurputra mengatakan, dalam uji diagnostik setiap pasien diambil sampel napas dan sampel swab nasofaring secara bersamaan.
Diberitakan Harian Kompas, 13 Oktober 2020, ditargetkan sebanyak 1.600 orang terlibat untuk diuji sampel napasnya.
Dalam uji diagnostik itu, setiap orang akan diambil dua kali sampel napasnya sehingga total ada 3.200 sampel yang akan diperiksa.
Uji diagnostik GeNose akan dilakukan di 9 rumah sakit (RS) di sejumlah kota di Indonesia.
Baca juga: Catatan Ahli Biologi Molekuler untuk GeNose Buatan UGM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.