Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Daerah Wajibkan Rapid Test Antigen bagi Pendatang, Bagaimana dengan Syarat Bepergian di Luar Negeri?

Kompas.com - 21/12/2020, 12:06 WIB
Tita Meydhalifah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Indonesia telah mewajibkan dilampirkannya rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang memasuki daerahnya.

Selain DKI Jakarta dan DI Yogyakarta, daerah yang sudah menerapkan kewajiban rapid test antigen tersebut yakni Bali, Malang, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. 

Melansir Kompas.com, Sabtu (20/12/2020), aturan yang ditetapkan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Lantas, bagaimana dengan negara lain dalam mengatur masyarakatnya yang ingin melakukan perjalanan?

Hasil tes PCR

Melansir Washington Post (7/12/2020), bagi warga AS yang ingin melakukan perjalanan, terutama penerbangan internasional diharuskan melakukan tes dan isolasi mandiri.

Mengutip laman Alaska Department of Health and Social Services, negara bagian Alaska tidak menerima hasil tes dari tes serologi/antibodi.

Negara bagian tersebut hanya menerima hasil tes dari PCR yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).

Baca juga: Sering Dikeluhkan, Mengapa Hasil Tes Swab atau PCR Cenderung Lama?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com