KOMPAS.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta bagi para guru honorer masih berlangsung.
Mereka yang menjadi penerima BSU Rp 1,8 juta ini adalah para guru bukan PNS RA/madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di sekolah umum.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain menjelaskan, pencairan masih berlangsung hingga 15 Januari 2021.
"Sampai 15 Januari 2021. Tapi saya minta agar diselesaikan Desember 2020 ini. Sebab ini bantuan untuk guru honorer kita yang sangat membutuhkannya," ujar Zain saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Dia mengatakan, penerima BSU yang sudah mencetak surat syarat pencairan BSU hingga Jumat pukul 09.00 WIB sebanyak 227.902 orang. Angka ini belum mencapai setengah dari total penerima.
"Sudah 44,5 persen penerima yang sudah mencetak," kata Zain.
Adapun jumlah guru penerima BSU yaitu 512.143 orang. Berdasarkan laporan terakhir, kata Zain, sebanyak 284.241 guru belum mencetak surat syarat pencairan.
Surat tersebut bisa diunduh melalui laman SIAGA atau SIMPATIKA. Para guru PAI bisa membuka laman SIAGA, sementara untuk madrasah memakai SIMPATIKA.
Baca juga: Kemenag: Guru Madrasah Silakan Cek Notifikasi Pencairan BSU Rp 1,8 Juta
Zain menjelaskan, sebelum mengunduh surat itu, guru akan menerima notifikasi pemberitahuan di laman Simpatika atau SIAGA.
Setelah mendapat notifikasi, langkah selanjutnya adalah guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020.
Guru juga mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas materai.
Penerima harus mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa materai.
Kemudian, guru datang ke kantor BRI/BRI Syariah. Adapun syarat-syarat yang perlu dibawa adalah:
Di bank, guru akan diminta mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah kemudian akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
Bantuan bisa diterima melalui rekening tersebut. Bisa dicairkan maupun ditabung.
Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Terima Notifikasi Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta