Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Rapid Test Antigen, Bagaimana Syarat Naik Kereta Api pada Desember 2020?

Kompas.com - 18/12/2020, 16:11 WIB

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satunya yakni dengan kewajiban melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika masyarakat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020) Luhut mengungkapkan, rapid test antigen dipilih karena memiliki sensitivitas lebih baik dalam mendeteksi Covid-19.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Lantas, apakah syarat rapid test antigen saat ini sudah mulai berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ)?

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus mengatakan, sejauh ini PT KAI masih mengacu pada SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

"Terkait kebijakan swab (rapid test) antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah," kata Joni, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Joni mengatakan, sebelum keputusan lebih lanjut dari pemerintah terbit, pihaknya belum mengubah persyaratan untuk penumpang kereta api jarak jauh.

Masyarakat yang akan menggunakan kereta api jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19, yakni hasil negatif atau non-reaktif tes PCR atau rapid test antibodi yang masih berlaku, 14 hari sejak diterbitkan.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test antibodi, maka bisa diganti dengan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness), yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Baca juga: Ramai soal Stimulus Listrik PLN 450 dan 900 VA Disebut Berakhir pada Desember 2020, Benarkah?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com