Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Rapid Test Antigen, Bagaimana Syarat Naik Kereta Api pada Desember 2020?

Kompas.com - 18/12/2020, 16:11 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Patuh aturan regulator

Joni mengatakan, bila nantinya peraturan terkait rapid test antigen bagi penumpang KA jarak jauh sudah keluar, maka KAI akan mematuhi regulasi tersebut.

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Joni.

Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, selain memberlakukan syarat Surat Bebas Covid-19, KAI juga selalu mengecek kesehatan penumpang kereta api jarak jauh sebelum keberangkatan.

Baca juga: Calon Penumpang KA Disebutkan Wajib Rapid Test Antigen, Adakah Refund Tiket 100 Persen?

"Kami juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, demam," kata Eva seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Eva mengatakan, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan dengan pengukuran suhu badan, dengan ketentuan suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh di atas suhu normal tersebut, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com